Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berbaju Tahanan dan Tangan Terborgol, Indra Kenz Minta Maaf: dari Awal Tak Pernah Ada Niatan Menipu

Dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan, Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Berbaju Tahanan dan Tangan Terborgol, Indra Kenz Minta Maaf: dari Awal Tak Pernah Ada Niatan Menipu
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan, Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf. 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus penipuan investasi bodong lewat aplikasi trading binary option Binomo, Indra Kenz akhirnya muncul di depan publik.

Polisi menghadirkan Indra Kenz dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Tampak Indra Kenz mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (25/3/2022).

Baca juga: Sempat Mangkir, Bareskrim Layangkan Panggilan Kedua Guru Indra Kenz Pekan Depan

Baca juga: Indra Kenz Masih Ngotot Sembunyikan Petinggi Binomo Selama Diperiksa Bareskrim

Dalam kesempatan tersebut, Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengikuti trading Binomo.

"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ucap Indra.

Pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Medan ini mengaku tak pernah memiliki niat untuk merugikan orang lain apalagi menipu.

BERITA TERKAIT

"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu," kata Indra Kenz.

Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima
Dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan, Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf. (Tribunnews/JEPRIMA)

"Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," sambungnya.

Indra sangat menyayangkan dengan peristiwa yang menimpa dirinya tersebut, sehingga menjadi tersangka kasus dugaan penipuan.

Karena itulah, Indra Kenz berharap penangkapan polisi terhadapnya bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat untuk hati-hati dalam berinvestasi.

"Sayang sekali hal ini harus terjadi dan saya juga berterima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini," ujar Indra.

"Dan tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dari kejadian kali ini untuk memilih investasi," tambahnya.

Baca juga: Indra Kenz Bilang Maaf, Tapi Tak Akui Kesalahan dan Minta Keringanan Hukuman seperti Doni Salmanan

Baca juga: Ini Isi Permohonan Maaf Indra Kenz kepada Masyarakat: Saya Tidak Pernah Berniat Rugikan Orang Lain

Indra Kenz Sengaja Hilangkan Barang Bukti

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Binomo.

Tak tanggung-tanggung, Indra Kenz terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Fakta terbaru terkait kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz diungkap pihak kepolisian.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz dianggap tidak kooperatif.

Pihak kepolisian ungkap total kerugian dari 14 korban kasus Binomo Indra Kenz capai lebih dari Rp 25 miliar.
Fakta terbaru terkait kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz diungkap pihak kepolisian. (Instagram @indrakenz)

Selain menutupi informasi, Indra Kenz juga sengaja menghilangkan barang bukti.

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu.

"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.

Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan Indra Kenz, ia bukan seorang afiliator.

"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.

Karena hal itulah, kata Whisnu, yang membuat kasus Binomo terhambat.

Baca juga: Kesaksian Mantan Tunangan soal Masa Lalu Indra Kenz, Tak Miskin tapi Pas-pasan, Saldo Cuma 17 Ribu

Baca juga: Cerita Indra Kenz Kenal Binomo dari Iklan, Ikut Pelatihan hingga Menjadikannya Konten Youtube

Berita lain terkait Indra Kenz

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas