Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara, Olivia Nathania Bakal Ajukan Banding
Andy Mulia selaku kuasa hukum dari Olivia Nathania siap mengambil langkah hukum banding atas vonis tiga tahun penjara.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andy Mulia selaku kuasa hukum dari Olivia Nathania siap mengambil langkah hukum banding atas vonis tiga tahun penjara.
Untuk saat ini Andy dan timnya menghargai putusan hakim dan tidak melakukan keberatan apapun.
Namun ia merasa ada beberapa pertimbangan yang tak diindahkan oleh ketua majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis.
"Kami sangat menghargai apa yang disampai pengadilan karena itu merupakan putusan kita harus hargain," kata Andy Mulia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
"Tapi kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat. Itu akan kita ajukan upaya hukum banding," terangnya.
Andy mengaku bahwa kliennya sudah mengambalikan beberapa uang milik korban, namun ia merasa hal itu tak dijadikan pertimbangan oleh hakim.
"Seperti alasan yang sudah kita sampaikan, berupa pengembalian yang sudah dikembalikan," terangnya.
Baca juga: Hakim Rampung Bacakan Vonis, Korban Penipuan CPNS Bodong Luapkan Amarah ke Kuasa Hukum Olivia
"Ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim," ujar Andy.
Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara atas kasus penipuan berkedok tes CPNS di PN Jakarta Selatan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun 6 bulan.
Putri dari Nia Dhaniaty itu dilaporkan karena diduga melakulan penipuan untuk bisa lolos tes CPNS kepada 225 korban yang membuat kerugian hingga Rp 9.7 miliar.