Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara, Olivia Nathania Bakal Ajukan Banding

Andy Mulia selaku kuasa hukum dari Olivia Nathania siap mengambil langkah hukum banding atas vonis tiga tahun penjara.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara, Olivia Nathania Bakal Ajukan Banding
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Olivia Nathania menangis saat mendengar vonis 3 tahun penjada dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andy Mulia selaku kuasa hukum dari Olivia Nathania siap mengambil langkah hukum banding atas vonis tiga tahun penjara.

Untuk saat ini Andy dan timnya menghargai putusan hakim dan tidak melakukan keberatan apapun.

Namun ia merasa ada beberapa pertimbangan yang tak diindahkan oleh ketua majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis.

"Kami sangat menghargai apa yang disampai pengadilan karena itu merupakan putusan kita harus hargain," kata Andy Mulia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

"Tapi kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat. Itu akan kita ajukan upaya hukum banding," terangnya.

Andy mengaku bahwa kliennya sudah mengambalikan beberapa uang milik korban, namun ia merasa hal itu tak dijadikan pertimbangan oleh hakim.

BERITA REKOMENDASI

"Seperti alasan yang sudah kita sampaikan, berupa pengembalian yang sudah dikembalikan," terangnya.

Baca juga: Hakim Rampung Bacakan Vonis, Korban Penipuan CPNS Bodong Luapkan Amarah ke Kuasa Hukum Olivia

"Ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim," ujar Andy.

Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara atas kasus penipuan berkedok tes CPNS di PN Jakarta Selatan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun 6 bulan.

Putri dari Nia Dhaniaty itu dilaporkan karena diduga melakulan penipuan untuk bisa lolos tes CPNS kepada 225 korban yang membuat kerugian hingga Rp 9.7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas