Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Terima Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban CPNS Fiktif Histeris: Hukum Allah Berlaku

Korban CPNS fiktif histeris mendengar Olivia Nathania hanya divonis tiga tahun penjara.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Tak Terima Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban CPNS Fiktif Histeris: Hukum Allah Berlaku
Kolase Tribunnews.com
Korban CPNS fiktif histeris mendengar Olivia Nathania hanya divonis tiga tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Olivia Nathania hukuman tiga tahun penjara terkait kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia 3,5 tahun penjara.

Mendengar vonis hakim yang dinilai terlalu ringan untuk Olivia Nathania, korban yang hadir dalam persidangan berteriak tidak terima dan bahkan histeris.

Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania 3 Tahun Penjara

Baca juga: Kembalikan Uang Ratusan Juta ke Korban Jadi Alasan Olivia Nathalia Minta Dibebaskan dari Jerat Hukum

Korban yang diketahui bernama Agustin itu pun pingsan di dalam ruang sidang.

Ia digotong oleh orang-orang keluar ruangan.

Tak lama setelah hilang kesadaran, Agustin bangkit dan berteriak lagi.

Agustin yang juga mantan guru SMA Olivia itu mengucap takbir.

Kolase Tribunnews.com
Korban CPNS fiktif histeris mendengar Olivia Nathania hanya divonis tiga tahun penjara. (Kolase Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

"Allahu Akbar," ucapnya lantang, dikutip dari YouTube Cumicumi pada Senin (28/3/2022).

Kemudian Agustin mengutuk sikap tim kuasa hukum Olivia Nathania yang tetap mencari celah membela diri usai klien mereka divonis tiga tahun penjara.

"Kamu boleh mempermainkan hukum di negara, tapi hukum Allah berlaku," kata Agustin.

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara, Olivia Nathania Bakal Ajukan Banding

Reaksi Olivia Nathania saat Tahu 6 Korban Penipuan CPNS Meninggal Dunia

Kasus dugaan penipuan seleksi CPNSyang menjerat Olivia Nathania terus bergulir.

Ada sejumlah pengakuan mengejutkan mewarnai kasus ini.

Terbaru, pengakuan yang menyebut enam orang meninggal dunia diduga karena mengalami stres akibat ikut menjadi korban CPNS bodong.

Olivia Nathania pun telah mengetahui kabar meninggalnya beberapa korban dari salah satu korban yang melaporkan perbuatannya kepada pihak kepolisian.

Kabar meninggalnya enam korban penipuan CPNS yang dilakukan oleh wanita yang akrab disapa Oi tersebut dibenarkan Agustin, salah satu korban.

Kata Agustin, salah satu korban yang meninggal dunia masih memiliki hubungan dekat dengan Olivia Nathania

Dia adalah wali kelas Olivia Nathania saat SMA.

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, resmi di tahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS.
Olivia Nathania telah mengetahui adanya korban meninggal dunia akibat kasus penipuan CPNS. (Grid.ID/Daniel Ahmad)

"Benar sekali itu adalah orang tua korban, dimana yang meninggal itu adalah gurunya Olivia," terang Agustin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (14/3/2022).

Agustin mengaku sudah menyampaikan kabar tersebut pada Oi, saat dipertemukan melalui momen konfrontasi.

"Saya sampaikan 'Oi wali kelas kamu meninggal, dia stres anaknya dua orang ikut CPNS ini, hari ini baru tujuh hari meninggal'," ucap Agustine.

"Itu mantan wali kelasnya Oi waktu di SMA," sambungnya.

Mendengar kabar duka ini, Olivia sendiri tidak bisa berbuat banyak.

Ia hanya menyampaikan permintaan maafnya kepada Agustine.

"Oi cuma bilang ' Maafin saya bu, maafin saya bu', dia cuma bilang itu," jelasnya. 

Baca juga: Kasus CPNS Bodong, Olivia Terpojok di Sidang, Nia Daniaty Bakal Dihadirkan Jadi Saksi Meringankan

Baca juga: Nia Daniaty Sakit, Tak Ada Saksi yang Membelanya, Olivia Nathania Menangis Saat Sidang

Berita lain terkait anak Nia Daniaty

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas