Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan, Korban CPNS Bodong Rusuh di Pengadilan
Anak perempuan Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya mendapatkan putusan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: bunga pradipta p

Olivia atau dikenal juga dengan nama Oi itu menutupi mukanya dengan tangannya.
Sesekali, Oi mengusap matanya.
Sedangkan, para korban yang hadir dalam persidangan berteriak histeris usai mendengar vonis hakim untuk Olivia.
Hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty itu bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Simak berita lainnya terkait Vonis Olivia Nathania
(Tribunnews.com/Pra) (Kompas.com/Firda Janati)