Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

FAKTA Investasi Bodong DNA Pro yang Seret Ivan Gunawan, Rizky Billar, hingga Billy Syahputra

Berikut fakta investasi bodong DNA Pro yang menyeret artis Ivan Gunawan, Rizky Billar, hingga Billy Syahputra.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
zoom-in FAKTA Investasi Bodong DNA Pro yang Seret Ivan Gunawan, Rizky Billar, hingga Billy Syahputra
Kolase Tribunnews
Ivan Gunawan, Rizky Billar, dan Billy Syahputra - Berikut fakta investasi bodong DNA Pro yang menyeret artis Ivan Gunawan, Rizky Billar, hingga Billy Syahputra. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta investasi bodong DNA Pro yang menyeret artis Ivan Gunawan, Rizky Billar, hingga Billy Syahputra.

Setelah investasi bodong Binomo dan Quotex, kini kembali muncul investasi bodong lainnya, yakni DNA Pro.

Pihak LQ Indonesia Law Firm pun sudah melaporkan kurang lebih 56 orang dari PT DNA Pro ke Bareskrim Polri.

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Minggu (3/4/2022), pihak LQ Indonesia Law Firm, Juda Sihotang sudah menyerahkan beberapa bukti terkait.

Baca juga: Ungkap Awal Perkenalan dengan Doni Salmanan, Rizky Billar: Saya Nggak Tahu Background-nya

"Hari ini kami langsung melapor dan mengikuti laporan yang sudah pernah dibuka lawyer yang lain."

"Jadi kita tinggal mengikuti yang sudah diproses sama penyidik."

"Kita hanya langsung penyerahan berkas dan diidentifikasi semua beserta bukti-buktinya," terangnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Juda juga menyerahkan nomor rekening pemimpin DNA Pro.

"Saya serahkan semua nomor rekening, mulai dari founder, co-founder, leader, saat itu juga langsung diblokir semua."

"Namun, ada nomer exchanger ketika diblokir, duitnya sudah habis semua, sudah hilang."

"Jadi mungkin udah dicuci sama penyelenggaranya," tambah Juda.

Lebih lanjut, Juda juga menguraikan para terlapor yang berjumlah kurang lebih 56 orang tersebut.

"Terlapornya itu kurang lebih 56 orang, mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi founder, direksi utama, founder, co-founder, leader, top leader, tim profit, semuanya kita laporin," tuturnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Investasi Bodong Rugikan Rp 1,7 Miliar, Korban Lapor Polisi

Baca juga: KLARIFIKASI Indra Bekti saat Dituding Terlibat Investasi Bodong, Ternyata Cuma Jadi Brand Ambassador

Kerugian korban hingga skema iming-iming kepada korban

Dalam kesempatan tersebut, Juda juga mengatakan bahwa saaat ini telah ada 242 korban dengan total kerugian hingga Rp 73 miliar.

Diketahui, para member telah bergabung pada April tahun lalu.

"Kami diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp 73 miliar lebih."

"Para member ini bergabung di antara April 2021 sampai 27 Januari 2022," ucap Juda.

Juda pun kemudian menguraikan skema DNA Pro yang berhasil memberikan iming-iming kepada para korbannya.

Para korban dapat menarik deposito kapan saja dan tanpa batas.

"Jadi skema mereka ini menawarkan investasi dengan robot trading yang memberikan iming-iming."

"Kapan saja depositonya dapat diambil seketika kapan saja penarikan tanpa dibatasi."

"Para klien kami ini tertarik untuk memberikan investasi," jelasnya.

Korban dugaan penipuan robot trading melalui aplikasi DNA Pro membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri.
Korban dugaan penipuan robot trading melalui aplikasi DNA Pro membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Namun, pada 28 Januari 2022 lalu, kantor DNA Pro yang berada di Jakarta Barat ini sudah disegel oleh pihak kepolisian.

Hal ini membuat para member tidak dapat melakukan penarikan lagi.

"Namun, ada beberapa klien kami sudah mendapatkan keuntungan dari investasi itu."

"Tapi pada 28 Januari itu kantor DNA disegel, dari situ semua nggak bisa lagi dilakukan penarikan hingga sekarang," ucap Juda.

Tertarik melihat dari media sosial, termasuk endorse dari Ivan Gunawan

Dalam kesempatan tersebut, Juda Sihotang mengatakan bahwa para member tergiur melihat dari media sosial.

Salah satunya juga melihat dari endorse Ivan Gunawan.

Meski begitu, Juda menegaskan bahwa Ivan tidak dilaporkan terkait kasus ini.

"Mereka ini melihat dari postingan Instagram, ada Insta Story, dari marketplace juga ada."

"Bahkan, dari endorse artis juga banyak, dari pemain bola juga banyak."

"Salah satunya Ivan Gunawan, itu yang sering memberikan endorse-nya DNA ini, tidak tidak, nggak ada kita laporkan itu," tambahnya.

Menurut Juda, para member merasa tergiur dengan endorse Ivan yang dikirim dalam grup member.

"Saya lihat video beredar di grup kita member yang paling saya lihat Ivan Gunawan, DNA lancar DNA lancar."

"Sehingga para member ini makin tertarik untuk memberikan top up investasi ke DNA," ujarnya.

Ivan Gunawan, Rizky Billar, hingga Billy Syahputra tidak mengetahui terkait kejahatan ini

Juda Sihotang menilai bahwa Ivan Gunawan, Rizky Billar, hingga Billy Syahputra hanya melakukan endorse dan sama sekali tidak mengetahui kejahatan ini.

"Dia (Ivan Gunawan) mungkin hanya di-endorse."

"Kalau Billy Syahputra itu saya hanya melihat sekilas, jadi saya nggak tau informasinya."

"Mereka itu kan bekerja ya, di-endorse, jadi mereka tidak tau bahwa itu hasil kejahatan," tegas Juda.

Sementara itu, Rizky Billar dan sang istri, Lesti Kejora terlihat foto bersama co-founder dengan setumpuk uang.

"Co-founder ini foto bareng dengan Rizky Billar ya dengan uang setumpuk yang banyak dengan penyelenggara dari DNA itu yang saya lihat."

"Rizky Billar sama si Lesti ya, ada fotonya, videonya, semua."

"Jadi mereka itu tidak berbicara, hanya ada foto, beserta uang satu koper dengan co-founder yang saya laporkan ini juga," tutup Juda Sihotang.

Juda Sihotang menilai sejumlah artis tersebut kemungkinan hanya dipanggil sebagai saksi.

Pihak LQ Indonesia Law Firm pun memutuskan untuk memilih pasal terberat, yakni pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Berita lainnya terkait Ivan Gunawan, Rizky Billar, dan Billy Syahputra

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas