Beli Konten Porno dari Dea Onlyfans, Komedian M Akan Dipanggil Polisi
Terkuaknya komedian M membeli konten porno tersebut berdasarkan keterangan Dea OnyFans.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Seorang komedian berinisial M membeli konten porno milik tersangka kasus dugaan pornografi Dea OnlyFans.
Hal itu dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, di Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).
“Seorang komedian terkenal dengan inisial M, yang membeli video tersebut (Dea OnlyFans)” kata Auliansyah Lubis.
Baca juga: Polisi Bakal Bongkar Peran Komedian Kawakan Berinisial M yang Beli 76 Video Porno Dea OnlyFans
Dalam waktu dekat polisi akan memanggil komedian tersebut untuk dimintai keterangan.
“Nanti kita lihat apa yang bersangkutan ikut menyebarkan, nanti kami panggil menjadi saksi,” tambahnya. Untuk saat ini komedian dengan inisial M tersebut akan diperiksa sebagai saksi.
“Sementara kami panggil sebagai saksi, baru kami bisa mengutarakan status yang bersangkutan, atau bisa ditingkatkan tersangka,” tutur Auliansyah.
Terkuaknya komedian M membeli konten porno tersebut berdasarkan keterangan Dea OnyFans.
Polisi juga telah memeriksa google drive milik Dea OnlyFans yang berisikan 76 video dan gambar tanpa busana.
Baca juga: Bungkam dan Tutupi Wajah Rampung Pemeriksaan, Lawan Main Dea OnlyFans Hindari Wartawan
"Nah dari analisa google drive tersebut dan hasil pemeriksaan Saudari D, kami mendapat keterangan dari yang bersangkutan video itu ada yang membeli," ungkap Auliansyah.
Dea OnlyFans menjalani pemeriksaan tambahan selama empat jam. Menurut keterangan kuasa hukum Dea, Syarifuddin Abdillah, kliennya dicecar belasan pertanyaan.
“Prosedur yang berlaku dan kami ikutin terus, jadi enggak hanya sekadar wajib lapor tapi kebetulan ada beberapa pertanyaan terkait penyidikan tambahan dan alhamdulilah sudah kelar,” kata Syarifuddin Abdillah.
Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Maret 2022.
Kendati berstatus tersangka, Dea OnlyFans tak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Dea tidak ditahan karena permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta Dea yang masih menjadi seorang mahasiswa.
Dea ditetapkan menjadi tersangka lantaran unggahan kontennya di situs OnlyFans diduga melanggar hukum sesuai Undang-Undang Pornografi.
Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.