Mantan ART Nindy Ayunda Dituntut 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Bakal Ajukan 2 Poin Keberatan ke JPU
Mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy Ayunda, Lia Karyati dituntut tujuh bulan penjara. Kuasa hukum Lia, Fahmi Bachmid, buka suara.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penganiayaan anak Nindy Ayunda memasuki babak baru.
Mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy Ayunda, Lia Karyati dituntut tujuh bulan penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Lia, Fahmi Bachmid, buka suara.
Baca juga: Masih Sayang dan Cinta, Askara Parassady Belum Mau Anggap Nindy Ayunda sebagai Mantan Istri
Baca juga: Sejak Nindy Ayunda Dapat Hak Asuh, Askara Parassady Mengakui Dipersulit Bertemu Dua Buah Hatinya
Fahmi Bachmid menyebut pihaknya akan mengajukan pledoi pada Kamis, mendatang.
"Kamis, inshaAllah kalau enggak Senin, atau Senin putusan," kata Fahmi Bachmid dilansir Kompas.com.
Fahmi menyebut, ada dua poin keberatan yang akan disampaikan pada JPU.
Pertama terkait kondisi Lia yang tengah hamil tua.
"Tujuh bulan, itu sangat berat buat orang lagi hamil delapan bulan."
"Harus melahirkan di dalam tahanan," kata Fahmi dikutip dari Tribunnews.
Poin selanjutnya, Askara Parasady Harsono sudah memaafkan kesalahan-kesalahan Lia selama bekerja menjaga anak bungsunya.
"Sama Aska sudah clear, sudah pernyataan damai segala macam bahkan di hadapan hakim," kata Fahmi Bachmid.
Fahmi tak ingin melihat kliennya harus melahirkan di dalam tahanan.
Saat ini, Lia selalu dihadirkan dalam persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Saya berharap hakim bisa membuat Lia ini melahirkan di rumahnya yang berada di Lampung," kata Fahmi.
Baca juga: Askara Parasady Soroti Foto Nindy Ayunda dengan Pria Lain, Ingatkan Putusan Cerai Masih Kasasi di MA
Baca juga: Respons Pengacara Askara Tahu Nindy Ayunda Pamer Foto dengan Pria Lain meski Belum Resmi Bercerai
Nindy Ayunda Ingin Mantan ART Jalani Hukuman Meski Tengah Hamil 8 Bulan
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Nindy mengaku bahwa tetap mengikut hukum yang berlaku, apapun keadaannya.
"Dari sisi sebagai manusia yang pasti ada rasa bertobat, tapi sisi hukumnya tetap berjalan," tandas Nindy.
Sementara itu, kuasa hukum Lia Karyati, Fahmi Bachmid mengatakan bukti penganiayaan tersebut hanya dilihat dari cctv.
Hal ini dikarenakan tidak ada satu ornag pun yang berada di lokasi pada saat itu.
"Semua, rata-rata mereka taunya dari cctv."
"Kejadian sebenarnya nggak tau, nggak ada satu pun yang tau kejadiannya."
"Nggak ada di TKP semua, nggak ada yang tau persis ada penganiayaan di sini," jelas Fahmi Bachmid.
Dikutip dari Kompas.com, Lia mengaku hanya bermaksud membujuk AD untuk makan.
"Lia cuma ingin adik itu mau makan," tuturnya.
Nindy Ayunda pun menanggapi pernyataan Lia.
"Ya Lia harus tahu sebab-akibat perbuatan yang dilakukan di luar."
"Tidak bisa melakukan hal yang sangat tidak sepantasnya," ucap Nindy.
Sejak awal, Nindy Ayunda tak ingin memaafkan kesalahan yang dilakukan oleh Lia.
Masih dikutip dari Kompas.com, Nindy Ayunda menegaskan tak akan pernah memaafkan tindakan Lia.
"Tidak (memaafkan)," kata Nindy saat ditanya majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).
Nindy Ayunda mengaku pernah melihat tindak kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh Lia Karyati terhadap putrinya yang berinisial AD.
Sebagai ibu, Nindy tentu merasa sakit hati karena pola asuh yang diterapkan oleh Lia tak sesuai dengan harapannya.
"Karena saya sebagai ibu merasa melahirkan, mengasuh, karena saya melihatnya langsung badan saya gemetaran," tutup Nindy Ayunda.
(Tribunnews.com/ Dipta/ Katarina Retri) (Kompas.com/Ady Prawira Riandi)
Berita lainnya terkait Nindy Ayunda