Mawar AFI Jalani Pemeriksaan di Polres Depok, Diperiksa Terkait Laporan Pengacara Mantan Suami
Mawar Dhimas Febra Purwanti atau Mawar AFI menyambangi Polres Metro Depok, buntut dari laporan tim pengacara mantan suaminya, Steno Ricardo.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mawar Dhimas Febra Purwanti atau Mawar AFI menyambangi Polres Metro Depok, buntut dari laporan tim pengacara mantan suaminya, Steno Ricardo.
Pemanggilan tersebut merupakan pemeriksaan perdana bagi Mawar AFI atas laporan tersebut.
Baca juga: Cerai dari Steno Ricardo, Mawar AFI Cari Calon Suami yang Bisa Meluluhkan Hati Anak-Anaknya
Baca juga: Mawar AFI Siap Terima Pria Baru, Asalkan Bukan Suami Orang, Sindir Istri Baru Sang Mantan?
Sebelumnya ia berhalangan hadir karena alasan kesehatan.
Mawar AFI datang sekira pukul 10:45 WIB bersama tim kuasa hukumnya.
Pantauan Tribunnews di lokasi, Mawar AFI menggunakan dress berwarna putih dengan sepatu hak tinggi.
Adapun laporan dari tim pengacara mantan suaminya, ditudingkan karena telah melakukan pencemaran nama baik, usai menyebut pengacara Steno mengarang bukti perselingkuhan termasuk menuduh korban telah membuat surat putusan cerai sepihak.
Mawar AFI juga mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan selingkuh dan menyebarkan berita itu ke media elektronik.
Tak banyak bicara kepada awak media, Mawar AFI mengatakan dirinya siap menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok.
"Nggak ada persiapan apa-apa, jalanin aja, bismillah," kata Mawar, Selasa (5/4/2022).
Diketahui Mawar AFI telah dilaporkan ke Polres Depok pada 24 Februari 2022 oleh pengacara mantan suaminya, Steno Ricardo, dalam hal ini sebagai pelapor ditulis dengan nama Bimo Suryo Hardjanto.
Ibu tiga anak itu diduga telah melakukan pencemaran nama baik setelah menyebut pengacara Steno mengarang bukti perselingkuhan.
Tak hanya itu, Mawar diduga menuduh korban telah membuat surat putusan cerai sepihak serta memaksa korban menandatangani surat pernyataan selingkuh dan menyebarkan berita itu ke media elektronik.
Hingga akhirnya, kuasa hukum mantan suaminya melaporkan Mawar AFI ke Polres Metro Depok atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE).
Laporan tersebut teregistrasi denhan nomor LP/B/495/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.