Mawar AFI Terancam Dipenjara dan Kehilangan Hak Asuh Anak Akibat Kasus Pencemaran Nama Baik
Mawar AFI terancam dipenjara dan kehilangan hak asuh anak akibat kasus pencemaran nama baik.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Mawar AFI kini kembali menjadi sorotan.
Bukan karena kasus perceraian atau perselingkuhan mantan suaminya, melainkan terkait kasus pencemaran nama baik.
Beberapa waktu lalu, Mawar AFI dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Steno Ricardo, Marganda H Hutagalung.
Diketahui, Mawar dilaporkan karena curhatannya di sosial media yang menyebut bahwa kuasa hukum Steno mengarang bukti soal perselingkuhan.
Dikutip dari YouTube Surya Citra Televisi, Rabu (6/4/2022), kuasa hukum Mawar AFI, Zakir Rasyidin menguraikan permasalahan kliennya.
Baca juga: Tak Terima Disebut Umbar Aib Demi Popularitas, Mawar AFI Bakal Polisikan Orang Terdekat Mantan Suami
"Beberapa waktu yang lalu, klien kami saudara Mawar membuat postingan di media sosialnya."
"Dia menceritakan tentang apa yang dia rasakan dan apa yang dia ketahui tentang proses cerainya dengan mantan suaminya yang dulu," tuturnya.
Zakir Rasyidin kemudian kembali melanjutkan penjelasannya.
"Karena di situ ada kalimat-kalimat yang diposting oleh netizen bahwa seolah-olah Mawar ini diceraikan karena berselingkuh, jadi Mawar membantah itu," lanjutnya.
Pada Selasa (5/4/2022) lalu, mawar menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Depok, Jawa Barat.
Mawar menjalani pemeriksaan selama tiga jam dan menjawab 12 pertanyaan.
"Kurang lebih 12 pertanyaan mengenai tuduhan soal pencemaran nama baik."
"Semua yang saya ucapkan baik di sosial media dengan yang tadi keterangan di dalam itu memang yang sebenar-benarnya terjadi."
"Jadi kalau dibilang punya bukti ya pasti saya punya bukti," jelas Mawar.