Sahroni Hadiri Sidang, Adam Deni: Momen yang Saya Tunggu, Bertemu Wakil Rakyat yang Bungkam Saya
Ahmad Sahroni hadir sebagai saksi pelapor. Adam Deni mengaku telah menyiapkan beberapa pertanyaan untuk Ahmad Sahroni saat persidangan.
Editor: Willem Jonata
"Pertama, saya luruskan dulu. Kedatangan kami di sini sebenarnya kalau dibilang laporan, enggak," ujar Herwanto.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni telah didakwa karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita tanpa izin.
Menurut Adam Deni, tindakannya itu adalah upaya mengawasi tindakan pejabat publik terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, karena unggahannya itu, Adam Deni dijerat Pasal UU ITE dan saat sini tengah dalam proses persidangan.
Adam Deni telah didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serahkan info dugaan korupsi Ahmad sahroni ke KPK
Kuasa hukum terdakwa Adam Deni, Herwanto, mendatangi gedung Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Selasa (5/4/2022).
Kedatangan Herwanto untuk memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni, Selasa (5/4/2022).
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Herwanto tiba sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung masuk ke dalam gedung KPK.
Kurang lebih 30 menit kemudian, Herwanto keluar dan memberikan keterangan kepada awak media.
Herwanto menjelaskan bahwa kedatangannya bukan untuk melaporkan, melainkan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni.
"Pertama, saya luruskan dulu. Kedatangan kami di sini sebenarnya kalau dibilang laporan, enggak," kata Herwanto.
Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Minta Ahmad Sahroni Laporkan ke Polisi Jika Ada Tindak Pemerasan
"Sesuai dengan apa yang diamanatkan UU, kami mendapat surat kuasa dari klien kami yang sekarang terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bukan laporan, melainkan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," ujar Herwanto.
Herwanto menyebut, informasi yang diberikan ke KPK ada kaitannya dengan kasus yang tengah dihadapi kliennya, Adam Deni.