Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sahroni Hadiri Sidang, Adam Deni: Momen yang Saya Tunggu, Bertemu Wakil Rakyat yang Bungkam Saya

Ahmad Sahroni hadir sebagai saksi pelapor. Adam Deni mengaku telah menyiapkan beberapa pertanyaan untuk Ahmad Sahroni saat persidangan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Sahroni Hadiri Sidang, Adam Deni: Momen yang Saya Tunggu, Bertemu Wakil Rakyat yang Bungkam Saya
Ist
terdakwa Adam Deni 

"Mau enggak mau kami harus menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi ini karena terkait dengan pembelaan klien kami," ucap Herwanto.

"Ada dua UU yang mau kita coba di sini. Sementara klien kami menghadapi UU ITE. JPU mengatakan seharusnya klien kami melaporkan ke KPK dakwaannya," lanjut Herwanto.

Sidang UU ITE Adam Deni jalan terus

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan melanjutkan perkara dugaan pelanggaran UU ITE, dengan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.

Hal ini disampaikan hakim dalam pembacaan putusan sela yang digelar hari ini, Selasa (29/3/2022). 

"Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa 1 Adam Deni Gearaka dan terdakwa 2 Ni Made Dwita Anggari," kata Hakim Ketua Rudi Kindarto di persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak dapat menerima eksepsi atau pembelaan yang disampaikan kedua terdakwa, lantaran isi eksepsi sudah masuk ranah pokok perkara.

Berita Rekomendasi

Hakim juga menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah disusun secara lengkap dan cermat sesuai Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa 1 dan 2 tidak dapat diterima," terang hakim.

Oleh karena perkara ini dilanjutkan, hakim meminta jaksa untuk mempersiapkan ke sidang pembuktian. Hakim meminta jaksa untuk menyiapkan saksi - saksi.

Pihak kedua terdakwa pun juga diminta mempersiapkan saksi a de charge atau meringankan untuk dihadirkan di persidangan.

Dalam tanggapannya, jaksa mengatakan mereka akan menghadirkan 4 orang saksi selama perkara ini bergulir.

Sidang kemudian diputuskan untuk ditunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu tanggal 6 April 2022 secara offline dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas