Saling Memaafkan di Persidangan, Adam Deni Jabat Tangan Ahmad Sahroni
Awalnya majelis hakim menawarkan ke Adam Deni untuk minta maaf kepada Ahmad Sahroni secara langsung.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Sahroni hadir sebagai saksi pelapor dalam kasus yang menjerat Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).
Adam Deni sendiri duduk di kursi terdakwa terkait kasus penyebaran dokumen pribadi ke media sosial tanpa izin pemiliknya, yang dilaporkan Ahmad Sahroni.
Pada momen tersebut, terdakwa Adam Deni kembali meminta maaf kepada Ahmad Sahroni.
Tak hanya Adam Deni, terdakwa kedua, Ni Made Dwita Anggari, pun juga demikian.
Awalnya, Rudi Kindarto, majelis hakim yang menawarkan ke Adam Deni apakah ia akan kembali minta maaf ke Ahmad Sahroni.
Baca juga: Sahroni Hadiri Sidang, Adam Deni: Momen yang Saya Tunggu, Bertemu Wakil Rakyat yang Bungkam Saya
Mengingat Adam Deni belum menyampaikan permohonan maafnya secara langsung ke Ahmad Sahroni.
“Adam Deni kan sudah minta maaf melalui video, Saudara juga sudah minta maaf melalui video, tapi kasus hukum tetap berlaku. Betul,” ucap Rudi Kindarto saat persidangan di PN Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).
“Maksud saya mumpung ketemu di sini, saling memaafkan mau enggak? Hukum tetap jalan. Dengan maaf tidak menghapus hukum, tapi silaturahmi tetap jalan,” lanjut Rudi Kindarto.
Ahmad Sahroni mengaku sudah memaafkan Adam Deni dan Ni Made.
Namun, Adam Deni tetap menghampiri Ahmad Sahroni yang ada di kursi saksi di hadapan hakim.
“Boleh,” kata Adam Deni lalu berjalan ke arah Ahmad Sahroni.
Adam Deni langsung menjabat tangan Ahmad Sahroni. Begitu pula Ni Made.
Terakhir, majelis hakim memberikan nasihat.
“Apa gunanya maaf kalau kesalahan selau diingat. Jadi setelah maaf ini ingat tidak ada hal negatif lagi berdua terkait kasus ini,” tutur majelis hakim.
Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta dakwaan anak perusahaan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ibu dari Adam Deni disebut sempat mendatangi rumah Ahmad Sahroni untuk minta maaf atas kelakuan anaknya.
Lewat permintaan maaf itu ibunda ingin kasus anaknya diselesaikan secara damai.
Sahroni pun sudah memaafkan Adam Deni. Namun, kasus ini tetap ia lanjutkan secara hukum.