Nasib Marshel Widianto Akan Ditentukan Hari Ini Usai Diperiksa, Masih Saksi atau Tersangka?
Polisi memanggil komedian Marshel Widianto ke Polda Metro Jaya terkait pembelian konten pornografi Dea OnlyFans. Bagaimana nasibnya? Jadi tersangka?
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah memanggil komedian Marshel Widianto ke Polda Metro Jaya terkait pembelian konten pornografi Dea OnlyFans.
Marshel Widianto Kamis (7/4/2022) hari ini hadir sebagai saksi dari kasus jual beli konten pornografi yang dilakukan Dea dalam aplikasi OnlyFans.
"Marshel hari ini sudah datang memenuhi panggilan penyidik, kemudian sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang kaitannya dengan adanya beberapa konten yang dibeli dari saudara Dea yang memuat gambar dan video pornografi yang dibeli saudara Marshel," kata Kombes Pol E Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Momen Marshel Widianto Datangi Polda Metro, Tetap Kalem dan Lontarkan Dark Jokes Bernada Umpatan
Baca juga: Santai Jelang Pemeriksaan, Marshel Widianto: Kenapa Sih
Kombes Pol E Zulpan pun belum bisa mengkonfirmasi apakah Marshel nantinya akan dipertemukan langsung oleh wanita dengan nama asli Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans.
Hal tersebut melihat pada hasil pengembangan dari pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya saat ini.
Status komika asal Tanjung Priuk, Jakarta Utara itu juga akan ditentukan hari ini usai pemeriksaan.
"Nanti perkembangan pemeriksaan hari ini ya menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk juga status Marshel," tutur Kombes Pol E Zulpan.
"Masih saksi (statusnya)," pungkasnya.
Diketahui, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi pada 26 Maret 2022,
Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Dea OnlyFans tidak ditahan karena keluarga sebagai penjamin.
Terhadap Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dijerat juga dengan Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29; dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30; dan atau Pasal 8 jo Pasal 34; dan atau Pasal 9 jo Pasal 35; dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.