Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ronal Surapradja Ajukan Permohonan Cerai Terhadap Istrinya, Sedang Tahap Mediasi

Berkas gugatan permohonan cerai talak Ronal sudah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 1263/Pdt.G/2022/PAJS.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ronal Surapradja Ajukan Permohonan Cerai Terhadap Istrinya, Sedang Tahap Mediasi
twitter
Aktor dan pelawak Ronal Surapradja sangat mengidolakan U2. Ia menunjukkan koleksinya 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Biduk rumahtangga presenter sekaligus aktor Ronal Surapradja berada di ujung tanduk.

Ia dikabarkan melayangkan permohonan cerai terhadap istrinya Seruni Purnamasari.

Kabar itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah.

Menurut dia, Ronal Surapradja sendirilah yang mengajukan berkas gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pasa 21 Maret 2022.

Baca juga: Ronal Surapradja Geluti Bisnis Fashion, Busana Motif Kain Nusantara Jadi Jualannya

"Kami menerima berkas permohonan cerai talak atas nama Ronal Sunandar dengan termohon Seruni Purnamasari," mata Taslimah ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Taslimah mengatakan berkas gugatan permohonan cerai talak Ronal sudah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 1263/Pdt.G/2022/PAJS.

Berita Rekomendasi

"Sidang perdana dilakukan pada 31 Maret 2022. Sidang kedua hari ini," ucapnya.

Namun, Taslimah masih merahasiakan apa alasan Ronal Surapradja menceraikan Seruni Purnamasari, wanita yang dinikahinya sejak tahun 2008 itu.

"Sekarang masih tahap perdamaian atau mediasi. Belum bisa kami buka alasan cerainya," ujar Taslimah.

Diberitakan sebelumnya, Ronal Surapradja menikahi Seruni Purnamasari pada 25 Mei 2008. Selama 14 tahun menikah, keduanya dikaruniai dua orang anak.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas