Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Akui Trauma Ketahuan Borong Video Syur, Marshel Widianto Tak Benci Dea OnlyFans: Kamu Tak Sendiri

Terseretnya komika Marshel Widianto dalam kasus video syur Dea OnlyFans rupanya meninggalkan perasaan trauma.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Akui Trauma Ketahuan Borong Video Syur, Marshel Widianto Tak Benci Dea OnlyFans: Kamu Tak Sendiri
kolase tribunnews
Marshel Widianto dan Dea OnlyFans 

Tak Sebarkan Video

Marshel Widianto telah menjalani pemeriksaan selama 4 jam terkait kasus Dea OnlyFans.

Usai pemeriksaan saat ini Marshel Widianto masih berstatus menjadi saksi.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.

Baca juga: Marshel Widianto Bongkar Kondisi Dea Onlyfans Sebelum Dirinya Berniat Membeli Konten Syur

Baca juga: Marshel Widianto Mengaku Hanya Sekali Nonton Video Syur Dea OnlyFans, Lalu Dihapus

"Terkait pemeriksaan Marshel Widianto, sudah dilakukan pemeriksaan 4 jam dan Marshel statusnya saksi," kata Kombes Pol E Zulpan saat ditemui awak media, Jumat (8/4/2022).

Dalam hasil pemeriksaan, Marshel mengakui membeli konten syur Dea sekira Rp 1,4 juta untuk kepentingan pribadi dan tidak dipublikasikan kepada orang lain.

"Kemudian dalam pemeriksaan juga disampaikan kepentingan pembelian itu untuk kepentingan pribadi jadi tidak dipublikasikan lagi kepada pihak lain atau media sosial," tutur Zulpan.

Berita Rekomendasi

Sehingga status dari komika asal Tanjung Priuk itu masih sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT)

"Sehingga penyidik sampai hari ini masih menetapkan status Marshel sebagai saksi," ucap Zulpan.

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus Dea OnlyFans, polisi juga akan memanggil kembali Marshel apa bila dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.

"Kemungkinan apabila dibutuhkan untuk kebutuhan kelengkapan berkas perkara kasus ini akan kita panggil lagi," pungkasnya.

(Tribunnews.com/ Salma/Fauzi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas