Marshel Widianto Masih Saksi, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan, Video Syur Dea Onlyfans Tak Disebar
Marshel Widianto telah menjalani pemeriksaan selama 4 jam terkait kasus Dea OnlyFans. Polisi masih menetapkan statusnya saksi.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Marshel Widianto telah menjalani pemeriksaan selama 4 jam terkait kasus Dea OnlyFans.
Usai pemeriksaan saat ini Marshel Widianto masih berstatus menjadi saksi.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.
Baca juga: Marshel Widianto Bongkar Kondisi Dea Onlyfans Sebelum Dirinya Berniat Membeli Konten Syur
Baca juga: Marshel Widianto Mengaku Hanya Sekali Nonton Video Syur Dea OnlyFans, Lalu Dihapus
"Terkait pemeriksaan Marshel Widianto, sudah dilakukan pemeriksaan 4 jam dan Marshel statusnya saksi," kata Kombes Pol E Zulpan saat ditemui awak media, Jumat (8/4/2022).
Dalam hasil pemeriksaan, Marshel mengakui membeli konten syur Dea sekira Rp 1,4 juta untuk kepentingan pribadi dan tidak dipublikasikan kepada orang lain.
"Kemudian dalam pemeriksaan juga disampaikan kepentingan pembelian itu untuk kepentingan pribadi jadi tidak dipublikasikan lagi kepada pihak lain atau media sosial," tutur Zulpan.
Sehingga status dari komika asal Tanjung Priuk itu masih sebagai saksi.
"Sehingga penyidik sampai hari ini masih menetapkan status Marshel sebagai saksi," ucap Zulpan.
Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus Dea OnlyFans, polisi juga akan memanggil kembali Marshel apa bila dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.
"Kemungkinan apabila dibutuhkan untuk kebutuhan kelengkapan berkas perkara kasus ini akan kita panggil lagi," pungkasnya.
Akui Hanya Sekali Akses Google Drive Video Syur Dea OnlyFans Lalu Dihapus
Marshel Widianto mengaku hanya sekali mengakses Google Drive berisi 79 video syur yang ia beli dari Dea OnlyFans.
Dalam Google Drive tersebut menurut Marshel, hanya bisa diakses oleh dirinya karena ada memerlukan kata sandi tersendiri.
Hal itu dikatakannya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.