Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Minggu Depan, Polisi akan Panggil Sejumlah Publik Figur Terkait Kasus DNA Pro

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan akan dilakukan pemeriksaan terhadap publik figur yang terlibat kasus DNA Pro

Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Minggu Depan, Polisi akan Panggil Sejumlah Publik Figur Terkait Kasus DNA Pro
Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube Intens Investigasi
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menerangkan akan dilakukan pemeriksaan terhadap publik figur yang terlibat kasus DNA Pro 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus robot trading DNA Pro akan memasuki babak baru.

Kepolisian akan memanggil sejumlah artis ternama Tanah Air yang dikabarkan terseret kasus tersebut. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, ada sejumlah publik figur yang akan dilakukan pemeriksaan pekan depan.

"Ada beberapa publik figur yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan."

"Namun proses ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan yang sudah ada dulu, dan kami melakukan tracing aset."

"Nanti akan disampaikan kembali," kata Kombes Pol Gatot dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Bareskrim Dalami Pemberian Hadiah Rp 1 Miliar Tersangka DNA Pro ke Rizky Billar dan Lesti Kejora

Baca juga: Diduga Dapat Uang Satu Koper Besar, Rizky Billar Buka Suara Namanya Terseret Kasus DNA Pro

Namun, pihaknya tidak mengungkap inisial publik figur yang terlibat dalam investasi ini.

BERITA REKOMENDASI

"Belum, belum ada. Hanya ada beberapa publik figur," ungkap Kombes Pol Gatot.

Ia juga menjelaskan, jika terbukti benar publik figur yang bersangkutan menerima investasi DNA Pro, maka pihaknya akan melakukan penyitaan.

"Apabila yang bersangkutan menerima hasil yang diduga hasil kejahatan atau perbuatan yang dilakukan oleh kelompok platform DNA Pro akan dilakukan pendataan dan penyitaan," jelasnya.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko

Sejauh ini, Kombes Pol Gatot mengungkapkan, sudah ada 12 tersangka yang ditetapkan dalam kasus robot trading DNA Pro.

"Ada 12 yang menjadi kelompok tersangka."


"Tujuh masuk kategori DPO kemudian 5 orang sudah ditahan, penahanan," ungkap Kombes Pol Gatot.

Lebih lanjut, Kombes Pol Gatot menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus.

"Ini juga masih dilakukan pendalaman dan pengembangan terus oleh penyidik," bebernya.

Baca berita terkait DNA Pro lainnya

(Tribunnews.com/ Laras PW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas