Melalui Kuasa Hukumnya, Adam Deni Minta dr Tirta Jadi Saksi Meringankan
Adam Deni duduk sebagai terdakwa kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemiliknya di media sosial, yang dilaporkan Ahmad Sahroni.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Dokter Tirta diminta menjadi saksi meringankan untuk Adam Deni.
Diketahui, Adam Deni kini duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemiliknya di media sosial, yang dilaporkan Ahmad Sahroni.
Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukum Adam Deni, Herwanto.
"Adam Deni meminta Dokter Tirta untuk jadi saksi," kata Herwanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/4/2022).
Herwanto berencana akan melayangkan permohonan tertulis kepada Tirta.
Baca juga: Sahroni Hadiri Sidang, Adam Deni: Momen yang Saya Tunggu, Bertemu Wakil Rakyat yang Bungkam Saya
Pihak Adam Deni berharap dokter Tirta bersedia menjadi saksi seperti di kasus Jerinx SID beberapa waktu lalu.
"Kita akan buka komunikasi dengan dokter Tirta. Saya akan meminta secara tertulis setelah Adam Deni menyampaikan dalam persidangan," ujar Herwanto.
Herwanto menambahkan, Adam Deni menilai dokter Tirta sangat memahami duduk perkara yang tengah dihadapi kliennya.
"Karena dia (dokter Tirta) mengetahui kejadian perkara ini," ucap Herwanto.
Baca juga: Soal Transaksi Sepeda, Adam Deni Curiga Ahmad Sahroni Korupsi dan Merasa Berhak Sampaikan Info Itu
Sebagai informasi, kasus Adam Deni bermula dari laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Sahroni awalnya membeli dua unit sepeda bermerk Firefly seharga Rp 450 juta, serta merk Bastion senilai Rp 378 juta dari Dwita.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim oleh Dwita kepada Adam diunggah melalui sosial media.
Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Sahroni tanpa izin.
Jaksa pun mendakwa Adam dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.