Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

SOSOK 7 Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz, Ini Peran Mereka dan Ancaman Hukumannya

Daftar orang yang terseret kasus penipuan Binomo Indra Kenz kian bertambah. Total ada tujuh orang yang menjadi tersangka.

Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
zoom-in SOSOK 7 Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz, Ini Peran Mereka dan Ancaman Hukumannya
Tribunnews/JEPRIMA
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. 

Wiky Mandara Nurhalim juga disebut pernah menerima uang dari Indra Kenz sebesar Rp308 juta.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Wiky Mandara, seperti ponsel hingga laptop.

Wiky ditangkap di kediamannya di wilayah Tangerang pada Rabu (6/4/2022) kemarin.

Penangkapan Wiki merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya.

5. Vanessa Khong

Aliran dana Indra Kenz yang didapat dari korban aplikasi Binomo diduga mengalir ke sejumlah pihak. Termasuk salah satunya ke Vanessa Khong.
Aliran dana Indra Kenz yang didapat dari korban aplikasi Binomo diduga mengalir ke sejumlah pihak. Termasuk salah satunya ke Vanessa Khong. (Instagram @indrakenz)

Terbaru, polisi menetapkan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai tersangka baru dalam kasus Binomo pada Minggu (10/4/2022).

Vanessa Khong diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar dari Indra Kenz.

Berita Rekomendasi

Ia juga diduga menerima sebidang tanah senilai Rp 7,8 miliar dari Indra Kenz di Tangerang Selatan.

Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik saat ini telah memblokir rekening milik Vanessa.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa telah diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret 2022 dan 5 April 2022.

Namun demikian, penyidik hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Vanessa.

Dalam kasus ini, Vanessa disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

"Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Ramadhan.

6. Nathania Kesuma

Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga terseret dalam pusaran kasus yang dialami sang kakak.

Nathania Kesuma ikut menjadi tersangka dalam kasus Binomo pada Minggu (10/4/2022).

Adapun peran Nathania Kesuma adalah menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 9,4 miliar.

Dana tersebut untuk membuka akun di exchanger Indodax untuk Indra Kenz.

Adapun Indodax merupakan platform jual beli (marketplace) aset kripto terbesar di Indonesia.

Nathania juga diketahui mendapatkan aset berupa rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumur) dari Indra Kenz.

Hal ini terbukti karena Nathania Kesuma merupakan orang yang menandatangani dokumen jual-beli rumah tersebut.

Penyidik kini telah menyita rumah di Deli Serdang tersebut serta memblokir akun exchanger Indodax dan rekening Nathania Kesuma.

Dalam kasus ini, Nathania dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

7. Rudiyanto Pei

Sosok terakhir yang ikut menjadi tersangka adalah Rudiyanto Pei yang merupakan ayah Vannesa Khong.

Pihak kepolisian mengungkap, ayah dari pacar Indra Kenz ini menyamarkan atau mencuci uang hasil kejahatan Indra dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

Menurut Ramadhan, Rudiyanto Pei pernah menerima uang dari Indra senilai Rp 1,5 miliar.

Penyidik kini telah memblokir rekening milik Rudiyanto.

Namun, Ramadhan tidak merinci jumlah dan nominal uang rekening yang diblokir.

Sebelum menetapkan Rudiyanto sebagai tersangka, penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan kepadanya sebagai saksi pada 16 Maret 2022 dan 6 April 2022.

Dalam kasus ini, Rudiyanto dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas