SOSOK 7 Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz, Ini Peran Mereka dan Ancaman Hukumannya
Daftar orang yang terseret kasus penipuan Binomo Indra Kenz kian bertambah. Total ada tujuh orang yang menjadi tersangka.
Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
Pemilik nama Indra Kesuma itu dikenakan pasal berlapis dan terancam 20 tahun hukuman penjara.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Tak berhenti sampai di situ, Bareskrim Polri juga menyita sejumlah aset milik Indra Kenz.
2. Brian Edgar Nababan
Sosok kedua yang menjadi tersangka kasus penipuan Binomo adalah Brian Edgar Nababan.
Brian ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo setelah menjalani pemeriksaan pada 1 April 2022.
Brian diketahui sebagai Development Manager platform Binomo yang pernah kuliah di Rusia paada 2014 hingga 2018.
Dikutip dari Kompas.com, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo dan diterima sebagai customer support.
Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Brian bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama pemain Binomo yang berada di Indonesia.
"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai Development Manager Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator (mitra) Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," papar Whisnu.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," tambah dia.
Atas perbuatannya, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.