Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

SOSOK 7 Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz, Ini Peran Mereka dan Ancaman Hukumannya

Daftar orang yang terseret kasus penipuan Binomo Indra Kenz kian bertambah. Total ada tujuh orang yang menjadi tersangka.

Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
zoom-in SOSOK 7 Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz, Ini Peran Mereka dan Ancaman Hukumannya
Tribunnews/JEPRIMA
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. 

Pemilik nama Indra Kesuma itu dikenakan pasal berlapis dan terancam 20 tahun hukuman penjara.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Tak berhenti sampai di situ, Bareskrim Polri juga menyita sejumlah aset milik Indra Kenz.

2. Brian Edgar Nababan

Manager Binomo Brian Edgar Nababan (dua dari kiri) saat ditangkap di Bali
Manager Binomo Brian Edgar Nababan (dua dari kiri) saat ditangkap di Bali (Tribunnews.com)

Sosok kedua yang menjadi tersangka kasus penipuan Binomo adalah Brian Edgar Nababan.

Brian ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo setelah menjalani pemeriksaan pada 1 April 2022.

Berita Rekomendasi

Brian diketahui sebagai Development Manager platform Binomo yang pernah kuliah di Rusia paada 2014 hingga 2018.

Dikutip dari Kompas.com, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo dan diterima sebagai customer support.

Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Brian bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama pemain Binomo yang berada di Indonesia.

"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai Development Manager Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator (mitra) Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," papar Whisnu.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," tambah dia.

Atas perbuatannya, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas