Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tuntutan Nafkah Rp 10 Juta Puput Ditolak Hakim, Doddy Sudrajat Disebut Tak Punya Pekerjaan

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak gugatan nafkah sebesar Rp 10 juta per bulan yang diajukan Puput terhadap Doddy Sudrajat.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Tuntutan Nafkah Rp 10 Juta Puput Ditolak Hakim, Doddy Sudrajat Disebut Tak Punya Pekerjaan
Tangkapan layar YouTube Seleb Oncam News
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak gugatan nafkah sebesar Rp 10 juta per bulan yang diajukan Puput terhadap Doddy Sudrajat. 

Diberitakan sebelumnya, Halim Perdana Kusuma selaku kuasa hukum Puput mengatakan perceraian kliennya dengan Doddy diputus secara verstek.

Ini karena Doddy Sudrajat kerap mangkir dalam sidang cerainya.

"Alhamdulillah udah diputus oleh pengadilan secara verstek mengabulkan gugatan penggugat sebagian," kata Halim.

Selain gugatan cerai, majelis hakim juga mengabulkan gugatan hak asuh anak yang diajukan Puput terhadap Doddy.

Dari putusan tersebut, Puput berhasil mendapatkan hak asuh atas anaknya dengan Doddy Sudrajat.

Puput dan Doddy Sudrajat
Doddy Sudrajat dan Puput telah resmi bercerai dan diputus secara verstek. (Kolase Tribunnews/ Instagram @doddysudrajat_)

"Hak asuh anak berada kepada penggugat atau Mbak Puput," terang Halim.

Sidang hari ini seharusnya beragendakan keterangan saksi.

Berita Rekomendasi

Namun, pihak Doddy Sudrajat sebagai tergugat tak pernah hadir, maka majelis hakim memutuskan untuk langsung membacakan putusan.

Untuk diketahui, Doddy Sudrajat menikah dengan Puput pada 2016.

Saat itu status mereka sama-sama duda dan janda.

Dari pernikahan selama enam tahun, pasangan ini dikaruniai seorang anak.

Baca juga: Ditunjuk Doddy Sudrajat Bela Mayang, Farhat Abbas Salahkan Pihak Skincare, Ini Alasannya

Baca juga: Mayang Dituding Cemarkan Nama Baik Skincare T, Doddy Sudrajat Sudah Siapkan Kuasa Hukum

Berita lain terkait Doddy Sudrajat dan Puput

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas