Doddy Sudrajat Doakan Tubagus Joddy Ikhlas Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara
Tubagus Joddy, terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Tubagus Joddy, terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Doddy Sudrajat, ayah mendiang Vanessa, menerima putusan hakim.
"Daddy dan keluarga besar menerima dengan ikhlas apapun keputusan yang diberikan terhadap Joddy. Lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta, ya sudahlah, itu memang harus dijalankan oleh Joddy," ucap Doddy Sudrajat saat ditemui di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).
"Sebagai orangtua Vanessa yang merasa kehilangan atas perilaku Joddy pada saat kejadian di jalan tol, menerima dengan ikhlas (vonis hakim)," tutur Doddy Sudrajat melanjutkan.
Doddy Sudrajat kemudian mendoakan agar Tubagus Joddy juga turut ikhlas menjalani hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca juga: Cerai dari Puput, Doddy Sudrajat Bicara Nafkah Anak: Jangan Dipikir Daddy Enggak Bertanggung Jawab
Ia juga mengharapkan agar Tubagus Joddy bisa menjadi pribadi yang lebih baik setelah keluar dari masa tahanan nanti.
Mengenai rencana banding Tubagus Joddy, Doddy Sudrajat tidak ingin mempermasalahkan karena hal tersebut menurutnya adalah hak setiap terdakwa yang telah menerima vonis hakim.
"Enggak apa-apa kalau mau banding. Memang itu prosedurnya seperti itu. Banding itu kan, kalau tidak setuju, hukumannya malah ditambah (pun sebaliknya)," kata Doddy Sudrajat.
Diberitakan sebelumnya, Tubagus Joddy adalah sopir mobil yang ditumpangi Vanessa, Bibi, Gala Sky serta pengasuhnya saat terjadi kecelakaan di Kilometer (Km) 673+300/A ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, pada 4 November 2021.
Joddy dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa dalam sidang 17 Maret 2022.
Karena kelalaiannya, Tubagus Joddy disebut melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, dalam sidang vonis Senin (11/4/2022), majelis memberi hukuman lebih ringan dua tahun.
Tubagus Joddy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Joddy juga didenda Rp 10 juta dan SIM A miliknya dicabut selama dua tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.