Kembali Jalani Sidang Lanjutan, Eks ART Nindy Ayunda Hadir secara Virtual dari Rutan Pondok Bambu
Lia Karyati, mantan ART Nindy Ayunda jalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penganiayaan anak. Ia mengikuti sidang secara virtual dari rutan.
Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: bunga pradipta p
Hal yang Memberatkan Lia Karyati
Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Ketua Siti Amidah menilai perbuatan mantan ART Nindy Ayunda, Lia Karyati membuat korban trauma.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma pada korban," kata Siti Amidah, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Mantan ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan Anak Majikan
Baca juga: Mantan ART Nindy Ayunda Terima Vonis, Tapi Pengacaranya Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Siti Amidah mengungkapkan bahwa harusnya Lia Karyati sebagai pengasuh menaruh kasih sayang kepada korban.
Bukan justru melakukan tindakan kasar hingga menimbulkan trauma.
"Sebagai pengasuh harusnya memberikan kasih sayang kepada anak," terangnya.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis 6 bulan kepada Lia Karyati.
Vonis tersebut lebih rendah satu bulan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca berita terkait ART Nindy Ayunda lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW) (Kompas.com/ Cynthia Lova)