Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Profil Putra Siregar, Dua Kali Lolos dari Jeratan Hukum, Kini Terseret Kasus Dugaan Pengeroyokan

Nama pengusaha Putra Siregar sekali lagi harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan bersama Rico Valentino karena dugaan pengeroyokan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Profil Putra Siregar, Dua Kali Lolos dari Jeratan Hukum, Kini Terseret Kasus Dugaan Pengeroyokan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Putra Siregar ketika ditemui disela-sela acara pemberian rekor MURI qurban kepadanya, di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020). 

Menurut Gatot, penyidikan berhenti karena laporan Shandy Purnamasari dinilai tak cukup bukti.

Pun pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas-berkas untuk penghentian penyidikan.

"Dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan."

"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," tambah Gatot.

Dua Kali Lolos dari Jerat Hukum

Dihentikannya kasus yang membelit Putra Siregar merupkan kali kedua ia lolos dari jerat hukum.

Pada November 2020 silam, Putra Siregar juga divonis bebas atas kasus penjualan ponsel ilegal.

Berita Rekomendasi

Diberitakan Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Putra Siregar, Senin, 30 November 2020. 

Baca juga: Pihak Keluarga Angkat Bicara Soal Penangkapan Putra Siregar

Kasus itu bermula dari laporan masyarakat kepada Bea Cukai pada 2017.

Saat itu, Bea Cukai dapat informasi bahwa barang yang dijual Putra Siregar di toko PS Store, Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, ilegal.

Gilang Widya dan Putra Siregar.
Gilang Widya dan Putra Siregar. (kolase)

Setelah melalui proses penyidikan, Putra Siregar pun ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.

Sebanyak 190 ponsel yang diduga ilegal pun disita Bea Cukai dari tokonya.

"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," kata Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Ricky M Hanafie, 28 Juli 2020.

Saat itu, Jakwa menuntut Putra Siregar membayar dengan Rp 5 miliar. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas