Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Respon Faisal Saat Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Kecelakaan Vanessa Angel

Tubagus Joddy divonis 5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah. Ini Respon Faisal.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Respon Faisal Saat Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Kecelakaan Vanessa Angel
Kolase Tribunnews/Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT dan Instagram @tubagusjoddy
Respon Faisal Saat Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Kecelakaan Vanessa Angel 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orangtua mendiang Bibi Andriansyah, Faisal menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang terhadap Tubagus Joddy., pengemudi yang membawa Vanessa Angel.

Tubagus Joddy divonis 5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.

Faisal menilai putusan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Jadi Pemeran Utama Film Horor, Mayang Klaim Aktingnya Lebih Bagus dari Mendiang Vanessa Angel

Baca juga: POPULER SELEB Hal yang Dinilai Ringankan Hukuman Joddy | Alasan Angelina Sondakh Mualaf

"Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kita sih tidak ada masalah," kata Faisal saat dihubungi awak media, Senin (11/4/2022).

"Ya sudah kita sudah menyerahkan kepada pihak hukum," imbuhnya.

Putusan tersebut nyatanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara.

BERITA REKOMENDASI

Walaupun tak bisa berbuat banyak, Faisal mencoba ikhlas atas vonis yang dijatuhkan oleh Tubagus Joddy.

"Ya udah enggak apa-apa. Ya sudahlah toh masanya sudah berlalu. Kami pun juga mau apa lagi. Almarhum anak kami sudah tidak ada, jadi rasanya sudah pantas jugalah kepedihan yang dirasakan Joddy," tegas Faisal.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan, akan melakukan pemeriksaan terhadap sang sopir.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan, akan melakukan pemeriksaan terhadap sang sopir. (Kolase Tribunnews)

Lebih lanjut, Faisal menambahkan jika perilaku Joddy kala itu tidak ada unsur kesengajaan. Atas vonis tersebut diharapkan bisa membuat Joddy menyadari dan tidak mengulangi kesalahannya.

"Joddy mungkin tidak sengaja, tidak diniatkan untuk seperti itu," ujarnya.

"Kan lima tahun sudah cukup juga lah untuk dia jera melakukan hal-hal yang tidak pantas. Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi," sambung Faisal.


Seperti diketahui, Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.

Tubagus Joddy terlihat panik saat kecelakaan terjadi, Kamis (4/11/2021) (kiri). Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, dan Gala Sky (kanan).
Tubagus Joddy terlihat panik saat kecelakaan terjadi, Kamis (4/11/2021) (kiri). Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, dan Gala Sky (kanan). (via TribunTimur/Instagram @vanessaangelofficial)

Putusan vonis Joddy tersebut disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).

Diketahui, Tubagus Joddy adalah orang yang mengendarai mobil saat kecelakaan terjadi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan.

"Dengan pidana penjara selama lima tahun," sambungnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Joddy tujuh tahun penjara.

Selain hukuman lima tahun penjara, Tubagus Joddy juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.

Hakim Bambang menyebut Joddy terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas