Hakim Ketua Ungkap Hal yang Dinilai Beratkan Vonis Eks ART Nindy Ayunda: Timbul Trauma pada Korban
Hakim ketua sebut hal ini yang memberatkan vonis mantan ART Nindy Ayunda, buat korban trauma. Harusnya pengasuh memberi kasih sayang bukan sebaliknya.
Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube Populer Seleb/ Tribunstyle
Lia Karyati, mantan ART Nindy Ayunda - Hakim ketua sebut hal ini yang memberatkan vonis mantan ART Nindy Ayunda, buat korban trauma. Harusnya pengasuh memberi kasih sayang bukan sebaliknya.
Sementara, Lia Karyati menghadiri sidang secara virtual di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca juga: Mantan ART Nindy Ayunda Terima Vonis, Tapi Pengacaranya Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Baca juga: Eks ART Nindy Ayunda Diizinkan Hakim Periksa Kehamilan di Luar Tahanan
Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Wahyuni yang mengikuti sidang secara online.
Agenda sidang hari ini adalah membacakan putusan terhadap Lia Karyati.
Diketahui sebelumnya, Lia Karyati dituntut hukuman tujuh bulan penjara.
Lantaran dinilai melakukan tindak penganiaayan terhadap anak Nindy Ayunda, AD.
Baca berita terkait ART Nindy Ayunda lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW) (Kompas.com/ Cynthia Lova)
Berita Rekomendasi