Putri Una Mengaku Rugi Rp 700 Juta, Kuasa Hukum Ceritakan Awal Sang DJ Serahkan Uangnya ke DNA Pro
DJ Una terseret kasus robot trading DNA Pro, dan kabarnya ia akan diperiksa Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - - Nama Putri Una Thamrin alias DJ Una terseret kasus robot trading DNA Pro, dan kabarnya ia akan diperiksa Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi.
Bahkan, DJ Una dikabarkan menjadi Brand Ambassador dari DNA Pro karena kabarnya, ia sempat mempromosikan robot trading itu di media sosialnya.
Kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy buka suara terkait kliennya yang terseret kasus DNA Pro. Ia membantah kliennya menjadi Brand Ambassador.
Baca juga: DJ Una Merasa Jadi Korban, Hari Ini Bakal Laporkan DNA Pro ke Mabes Polri
Baca juga: Kaget Namanya Terseret Kasus DNA Pro, DJ Una Siap Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
"Dalam kesempatan ini, saya selaku kuasa hukum DJ Una memastikan, klien kami bukan Brand Ambassador dan Affiliator. Bahkan klien kami adalah korban," kata Yafet Rissy dalam jumpa persnya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).
Yafet menegaskan, Una terkena bujuk rayu untuk bergabung dan menanamkan uangnya ke DNA Pro.
"Putri Una adalah korban dari manipulasi, bujuk rayu, tipu muslihat yang dilakukan oleh DNA Pro Akademi," ucapnya.
Yafet menceritakan awal mula perkenalan wanita berusia 34 tahun itu dengan DNA Pro, yang terjadi pada Juli 2021 dalam acara gala dinner.
Kala itu, Yafet menyebut janda anak satu itu hadir karena mendapatkan tawaran manggung sebagai DJ di acara gala dinner tersebut.
Karena pandemi sedang tinggi, acara gala dinner itu tidak jadi. Tapi, Top Leader DNA Pro, Hoki Irjana mengatur ulang pertemuan dengan Una.
"Hoki Irjana ini lah yang mengenalkan DNA Pro Akademi ke Una, sekaligus menawarkan Putri Una untuk ikut dlaam aktivitas trading yang dilakukan DNA Pro Akademi," jelasnya.
Saat pertemuan terjadi, diakui Yafet kalau Una tidak percaya begitu saja dan meminta perizinan operasi DNA Pro yang dikeluarjan oleh OJK.
Menurut pengakuan Una, Hoki Irjana menunjukan surat izin operasi DNA Pro yang dibuat secara legal oleh Hoki Irjana.
"Karena Una merasa yakin, Hoki Irjana ini membuatkan akun buat klien saya menggunakan dana Hoki sendiri sebesar 600 US Dolar," ungkapnya.
Kemudian, diakui Yafet, beberapa waktu kemudian, Hoki membuatkan dua akun kosong dan menciptakan sekitar 10 downline.
"Ini sudah multilevel marketing, jadi semacam akunakun ikutan, yang dibuat oleh Hoki. Tujuannya untuk mencari orang tambahan, atau customer tambahan, atau investor tambahan,untuk mengikuti trading ini," katanya.
Berjalannya waktu, dikatakan Yafet, Una mengajak keluarga dan teman-temannya menyertakan uang kedalam akun yang dibuat dari Juli sampai Desember 2021
"Pada Januari 2022, Putri dan teman-temannya menempatkan dana lagi kurang lebih Rp 300 jutaan, jadi total itu Rp 1,3 miliar menempatkan dana disitu," terangnya.
Saat DNA Pro terseret kasus ilegal trading, diakui Yafet kalau Una menanyakan kembali izin operasinya dan dijawab Hoki, memiliki izin resmi dari OJK.
"Ketika DNA Pro bermasalah, Una ingin ambil uangnya tapi tidak bisa diambil," katanya.
Yafet menyebut dari total Rp 1,3 Miliar, DJ Una sempat menerima keuntungan sebesar Rp 623 Juta dari DNA Pro total keuntungan dari satu persen perjanjian.
"Tapi sisanya Rp 700 juta tidak bisa diambil," ujar Yafet Rissy.