Merek Dagang Geprek Bensu Digugat Rp 100 Miliar, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ruben Onsu
Merek dagang Geprek Bensu digugat Rp 100 miliar oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono. Namun, kuasa hukum Ruben Onsu belum komunikasi terkait hal ini.
Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Salma Fenty
Dan akhirnya disetujui oleh pemilik.
Namun, sayangnya kedua pihak pecah kongsi.
Ruben Onsu pun memutuskan untuk membuka rumah makan dengan nama Geprek Bensu.
Baca juga: Jadi Selebriti & Bos Geprek, Ternyata Ruben Onsu Pernah Naik Angkot dari Kampung Melayu ke Bekasi
Baca juga: Ruben Onsu 2 Kali Kalah, Sengketa Geprek Bensu Masuki Babak Baru, Dirjen KI Kemenkumham Digugat
Pada Juni 2020, Mahkamah Agung (MA) RI mengakui dan menetapkan PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
Di tahun yang sama, pada Oktober pihak Benny Sujono menggugat Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
Benny Sujono menilai Dirjen KI dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
Sedangkan pihaknya sudah memenangi persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung.
Sehingga, apabila mengacu pada putusan MA, harusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Onsu.
Pada April 2022, PT Ayam Geprek Benny Sujono melayangkan gugatan ke Pengadikan Niaga Jakarta Pusat dengan dua tergugat.
Yaitu Ruben Samuel Onsu sebagai Tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai Tergugat II.
Selain itu, penggugat meminta pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi senilai Rp 100 miliar.
Baca berita terkait Ruben Onsu lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW) (Kompas.com/ Melvina Tionardus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.