Alasan Ivan Gunawan Kembalikan Uang Rp 921 Juta dari DNA Pro, Singgung soal Rezeki
Ivan Gunawan mengungkapkan alasan kembalikan uang Rp 921 juta dari DNA Pro setelah dikontrak jadi brand ambassador.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Presenter Ivan Gunawan diketahui terseret dalam kasus robot trading DNA Pro.
Ia membeberkan alasan memilih mengembalikan uang yang telah diterima.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (16/4/2022) sang presenter menerima Rp 1,09 miliar.
Ivan Gunawan merasa, uang dengan nominal tersebut bukanlah rezekinya untuk saat ini.
Sehingga sang presenter memilih untuk mengembalikan pada penyidik dari kepolisian.
"Jadi total kontrak yang diberikan oleh DNA Pro kepada saya, saya kembalikan dan saya laporkan."
"Intinya saya tidak merasa bahwa itu merupakan rezeki saya," terang Ivan Gunawan.
Akan tetapi saat dikembalikan, total nominal uang dari Ivan Gunawan hanya Rp 921 juta.
Pihak kepolisian mengatakan, selisih dari Rp 1,09 miliar dibuat untuk membuka akun DNA Pro.
Baca juga: Jadi Brand Ambassador DNA Pro, Ivan Gunawan Inisiatif Kembalikan Uang Rp 921 Juta
Tindakan tersebut diduga agar seolah Ivan Gunawan menjadi member.
Kemudian, Ivan Gunawan mendapat hikmah setelah terseret kasus hukum ini.
Ia mengimbau pada rekan artis lain agar lebih selektif dalam menerima pekerjaan.
"Satu pelajaran besar yang bisa saya ambil sebagai publik figur."
"Pentingnya kita lebih tahu, tidak mudah percaya dengan yang mau memakai jasa kita," tambahnya.
Ivan Gunawan Mengaku Tak Kenal dengan Pihak DNA Pro
Dalam kesempatan itu, Ivan Gunawan tak tahu sama sekali dengan orang-orang dibalik DNA Pro.
Kontrak kerjanya sebagai brand ambassador diteken melalui pihak lain, yakni Rudys Group.
"Dikontrak Rudys Group," kata Ivan Gunawan dikutip dari YouTube KH Infotainment, Kamis (14/4/2022).
"Justru saya nggak kenal dengan co-founder, dengan siapapun itu saya nggak kenal."
"Saya menerima uang profesional, karena saya hanya kenal dengan tim Rudys Group gitu," imbuhnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban DNA Pro Ungkap Peran Rizky Billar, Tegaskan Tak Pernah di dalam Forum
Baca juga: Korban DNA Pro Bicara soal Kemungkinan Polisikan Ivan Gunawan, Imbau Artis Tak Asal Terima Endorse
Terseret dalam kasus hukum, lantas Ivan Gunawan memilih berinisiatif untuk mengembalikan uang.
Setelah tahu DNA Pro terjerat masalah hukum, sang presenter ogah menerima uang tersebut.
Uang sebesar Rp 921 juta pun telah diterima penyidik dan dijadikan sebagai barang bukti.
"Bukan diminta untuk dikembalikan, saya yang inisiatif untuk mengembalikan," jelas Ivan Gunawan.
"Jadi saya sebelumnya tidak pernah ada diminta untuk mengembalikan apapun."
"Tapi ya saya memang nggak mau menerima itu, jadi lebih baik saya kembalikan," tuturnya.
Korban DNA Pro Bicara soal Kemungkinan Polisikan Ivan Gunawan
Kuasa Hukum korban DNA Pro, Charles Situmorang buka suara terkait pemanggilan Ivan Gunawan.
Ia mengungkapkan, pihaknya meminta semua yang mendapat keuntungan harus ditindak.
"Minta mengejar setiap orang," kata Charles dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (14/4/2022).
Tak terkecuali Ivan Gunawan yang sudah mengembalikan uang hasil jadi brand ambassador DNA Pro.
"Perbuatannya tuntas, walaupun ada pemulihan kerugian, tentu dong tidak berhenti," tandas Charles.
Baca juga: Jadwal Pemeriksaan Ello, Billy Syahputra, dan Billar-Lesti Terkait Kasus DNA Pro
Baca juga: Terima Uang Rp 1 Miliar dari DNA Pro, Ivan Gunawan Hanya Kembalikan Rp 921,7 Juta, ke Mana Sisanya?
"Karena kita berpikir begini, jangan sampai publik figur dengan mudah menerima endorse."
"Kemudian ternyata memberikan dampak kerugian pada masyarakat luas," ucapnya.
Charles mengatakan, tak menutup kemungkinan bakal mempolisikan Ivan Gunawan terkait DNA Pro.
"Kalau kami pasti akan diskusi dulu dengan para korban."
"Kalau ditunjuk lagi untuk ajukan laporan polisi terhadap Igun akan kami lakukan," beber Charles.
Menurut Charles, Ivan Gunawan bisa dijerat dengan pasal di dalam UU ITE.
"Pasal 27 dan 28 UU ITE juncto Pasal 45 A, jadi siapapun yang melakukan bujuk rayu," ujar Charles.
"Dan mengakibatkan kerugian konsumen itu bisa, tinggal dibuktikan saja."
"Ada nggak korban yang terbujuk rayu masuk jadi member DNA Pro karena informasi itu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia)