Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Khong dan Ayahnya Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri 

Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, diperiksa sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz. 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Vanessa Khong dan Ayahnya Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri 
Instagram
Sosok Vanessa Khong, simak inilah deretan bisnis kekasih Indra Kenz 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, menjalani pemeriksaan terkait kasus Indra Kenz di Bareskrim Polri, Senin (18/4/2022). 

Mereka diperiksa sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz

Sedangkan Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Kedatangan mereka ke Bareskrim sama sekali tak diketahui awak media.

"Jadi (datang). Sudah (tiba), sedang BAP,” ujar Brian Praneda saat dihubungi awak medis melalui pesan singkat, Senin (18/4/2022). 

Baca juga: Keberatan Jadi Tersangka, Vanessa Khong Kumpulkan Barang-barang Pemberian Indra Kenz

Untuk diketahui, polisi telah menjadwalkan ulang pemeriksaan kekasih Indra Kenz  Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei pada Senin (18/4/2022) terkait kasus dugaan penerimaan dana dari tersangka Indra Kenz

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.    

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.     

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.    

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.  

Adapun Vanessa Khong menerima aliran dana dari sang pacar sebesar Rp 1,1 miliar hingga mendapatkan tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.    

Sedangkan Nathania Kesuma teurut berperan sebagai pihak yang menandatangani pemberian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli Indra Kenz dan juga menerima aliran dana senilai Rp 9,4 miliar.   

Begitupun Rudiyanto Pei diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar dan membantu yang bersangkutan menyamarkan hasil kejahatan dalam pembelian 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.  
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas