Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hotman Paris Ungkap Alasan Mundur dari Peradi Versi Otto Hasibuan, Akui Sudah Pengin sejak Lama

Hotman Paris akhirnya mengungkapkan 4 alasan yang membuatnya memilih mundur dari Peradi kubu Otto Hasibuan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Hotman Paris Ungkap Alasan Mundur dari Peradi Versi Otto Hasibuan, Akui Sudah Pengin sejak Lama
Kolase Tribun Style/Kompas TV
Hotman Paris akhirnya mengungkapkan 4 alasan yang membuatnya memilih mundur dari Peradi kubu Otto Hasibuan. 

TRIBUNNEWS.COM - Hotman Paris buka suara soal mundurnya dari Peradi kubu Otto Hasibuan.

Sang pengacara kondang menegaskan sudah sejak lama pengin keluar dari organisasi profesi advokat itu.

"Sebenarnya sudah lama," kata Hotman Paris dikutip dari Intens Investigasi, Selasa (19/4/2022).

Hotman Paris mengungkapkan, tidak setuju Otto Hasibuan kembali menjadi Ketua Umum Peradi.

Jabatan tersebut lantas menjadi yang ketiga kalinya bagi pengacara 62 tahun itu.

Ketidaksetujuan tersebut tak lain karena tidak sesuai dengan anggaran dasar Peradi.

Pengacara Hotman Paris Hutapea saat berpose dengan mobil lamborghini huracan evo spyder di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2022). Lambhorgini jenis ini merupakan satu-satunya yang ada di Indonesia dan merupakan Lamborghini ketiga milik Hotman Paris Hutapea. Tribunnews/Jeprima
Hotman Paris akhirnya mengungkapkan 4 alasan yang membuatnya memilih mundur dari Peradi kubu Otto Hasibuan. (Tribunnews/JEPRIMA)

"Sejak dari awal saya tidak setuju Otto menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya," tutur Hotman Paris.

Berita Rekomendasi

"Karena dianggaran dasar, yang disahkan Munas hanya boleh dua kali."

"Dia menghalalkan segala cara, bukan dengan Munas, tapi dengan rapat pleno," ucapnya.

Hotman Paris mengatakan, Otto Hasibuan sebelumnya sudah menjabat sebagai ketua umum dua kali.

Kemudian ia menunjuk seseorang untuk menjadi ketua umum ketika anggaran dasar baru terbentuk.

Baru setelah itu, Otto Hasibuan kembali menjadi ketua umum untuk yang ketiga kalinya.

Baca juga: Hotman Paris Singgung Kepemimpinan Otto Hasibuan di Peradi: Anda Sudah 3 Padahal Cuma Boleh 2 Kali

Baca juga: Klaim Tak Pernah Sebut Nama Hotman Paris, Otto Hasibuan Tanggapi Santai: Jangan Baper


"Dalam anggaran dasar yang baru seolah boleh lebih dari dua kali asal tidak berturut-turut."

"Dia teman saya dari dulu dan tidak pernah ada perselisihan apapun," terang Hotman Paris.

Hotman Paris menerangkan ternyata sudah ada yang mempermasalahkan anggaran dasar tersebut.

"(Perubahan) anggaran dasar itu benar-benar terbukti, sudah ada kasus berjalan," ujar Hotman Paris.

"Seorang pengacara menggugat keabsahan anggaran dasar versi Otto di Pengadilan Lubuk Pakam."

"Pengadilan negeri mengatakan Peradi versi Otto melakukan perbuatan melawan hukum," tambahnya.

Hotman Paris menerangkan kepengurusan Peradi versi Otto Hasibuan dinyatakan tidak sah.
Hotman Paris menerangkan kepengurusan Peradi versi Otto Hasibuan dinyatakan tidak sah. (Kolase Tribunnews)

Otto Hasibuan diduga sengaja mengubah anggaran dasar agar bisa menjabat tiga kali.

"Dia mengubah anggaran dasar agar dia bisa menjabat yang ketiga kali," jelas Hotman Paris.

"Putusan Pengadilan Lubuk Pakam dikuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi Medan."

"Tanggal 18 April 2022 Mahkamah Agung menolak kasasi dari Peradi Otto," imbuhnya.

Terkait itu, Hotman Paris menilai kepengurusan Peradi kubu Otto Hasibuan dinyatakan tidak sah.

Tak sampai di situ, ia juga melihat ada dua menantu Otto Hasibuan yang ikut menjadi pengurus.

Baca juga: Otto Hasibuan Tegaskan Tak Akan Layani Tantangan Hotman Paris Untuk Berdiskusi Terkait Kode Etik

Baca juga: PROFIL Otto Hasibuan, Ketum Peradi yang Dikirimi Surat Pengunduran Diri Hotman Paris

"Artinya apa, anggaran dasar dari Peradi yang sekarang ditetapkan tidak sah," ungkap Hotman Paris.

"Berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah."

"Ribuan pengacara yang sudah mendapatkan kartu dengan tandatangan Otto, menjadi tidak sah."

"Ini akan menimbulkan gelombang protes yang sangat besar di seluruh Indonesia," lanjutnya.

Alasan lainnya, yakni terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Presiden DPN Indonesia, Faizal Hafied sempat mengurus PKPA di Peradi versi Otto Hasibuan.

Hotman Paris mengaku siap memberikan dukungan berupa bantuan hukum kepada Faisal.
Hotman Paris putuskan mundur karena sikap Otto Hasibuan. (YouTube Intens Investigasi)

Namun, Otto Hasibuan memberhentikan Faizal dan digantikan dengan mantunya.

"Alasan kedua kenapa saya mundur, terkait dengan alasan bisnis," tandas Hotman Paris.

"Dulu sebelum direkrut DPN, Faizal ini adalah yang menangani pendidikan PKPA."

"Saya selalu diundang sebagai pengajar, ada nama saya semua berduyun-duyun mendaftar," ucapnya.

Lanjut, Hotman Paris meragukan keabsahan kepengurusan Peradi versi Otto Hasibuan.

Ia sudah berkali-kali meminta agar diperlihatkan SK dari Menteri Hukum dan HAM soal kepengurusan.

Baca juga: Otto Hasibuan Bantah Sebut Hotman Paris Langgar Kode Etik karena Pamer Harta, Berikut Klarifikasinya

Baca juga: Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan Bantah Hotman Paris Hutapea Soal Polemik Advokat Pamer Harta

"Setahu saya suatu perkumpulan merubah anggaran dasar, harus dilaporkan," kata Hotman Paris.

"Harus mendapatkan SK Pengesahan dan harus diumumkan dalam berita negara."

"Dalam dua hari ini saya tantang dia, saya berapa kali di Instagram nantang Otto."

"Jadi jauh sebelum putusan Mahkamah Agung, sudah menjadi pertanyaan besar," tuturnya.

Terakhir, Hotman Paris seolah merasa tersinggung dengan ucapan-ucapan Otto Hasibuan.

"Dalam dua bulan terakhir dia memberikan ceramah yang mendiskreditkan saya," ucap Hotman Paris.

"Tidak disebutkan langsung, tapi dia mengatakan 'para pengacara mencari harta'."

"Bahkan waktu pelantikan advokat terakhir, ada satu jam dia hanya membicarakan gaya Hotman."

"Dia singgung lagi lamborghini, terus memamerkan wanita yang bukan istrinya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Febia)

Berita terkait Hotman Paris

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas