Vanessa Khong Dicecar 37 Pertanyaan soal Aliran Dana Indra Kenz, 10 Jam Tangan Mewah Ayahnya Disita
Vanessa Khong dicecar 37 pertanyaan tersangka kasus Binomo. Ada 10 jam tangan mewah yang disita.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei memenuhi panggilan penyidik terkait kasus Binomo pada Senin (18/4/2022) kemarin.
Vanessa dicecar sebanyak 37 pertanyaan, sementara sang ayah dicecar 57 pertanyaan.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (19/4/2022), Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menyampaikan kabar terkini.
"Kemarin hari Senin (18/4/2022) sejak pukul 15.00 sampai dengan 22.45, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka RP dan juga tersangka VK."
"Tersangka RP diperiksa dan ditanya dengan 57 pertanyaan, kemudian VK juga diperiksa dengan 37 pertanyaan," terang Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan sang Ayah Bakal Ditahan di Rutan Mabes Polri 20 Hari ke Depan
Menurutnya, pemeriksaan tersebut berjalan dengan lancar dan kooperatif.
Kedua tersangka Vanessa dan sang ayah dicecar pertanyaan terkait aliran dana yang diterima dari Indra Kenz.
"Materi pertanyaan terkait aliran dana yang berasal dari saudara Inda Kenz yang merupakan tersangka sebelumnya," ucapnya.
Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan juga mengatakan konten promosi Binomo yang dilakukan Indra disangkakan tindak pidana penipuan online dan tindak pidana pencucian uang.
"Keterlibatan pembuatan konten promosi binomo IK sesuai dengan persangkaan tindak pidana penipuan online di UU ITE dan penerapan tindak pidana pencucian uang," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Ramadhan juga menyampaikan pihak kepolisian telah menyita 10 jam tangan mewah dari ayah Vanessa, Rudiyanto Pei.
"Untuk barang bukti yang disita berupa 10 buah jam tangan mewah dari tersangka RP," jelasnya.
Diketahui, Vanessa dan sang ayah telah diperiksa pada Senin (18/4/2022) kemarin.
Kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Terhadap keduanya, baik saudara RP dan VK telah dilakukan penangkapan kemarin."
"Selanjutnya hari ini, kedua tersangka, baik RP maupun VK dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan," tutup Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Vanessa Khong