Ocehan Ibunya di Medsos Soal Harta Keluarga Tak Mampu Lepaskan Vanessa Khong dari Jeratan Hukum
Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, ditahan usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus TPPU di Bareskrim Polri.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei ditahan usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri.
Keduanya diduga menerima aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Vanessa dan ayahnya kemudian disangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Baca juga: Polisi Sita 10 Jam Tangan Mewah Milik Ayah Vanessa Khong
Dari hasil pemeriksaan, jumlah uang dan aset yang diterima Vanessa dari Indra Kenz mencapai belasan miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Vanessa menerima uang Rp 5 miliar serta aset lainnya.
Baca juga: Vanessa Khong Sesumbar Semua Harta Keluarganya Bukan dari Indra Kenz, Polisi Buktikan Sebaliknya
"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar," ujar Whisnu dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Selain uang, Vanessa juga menerima barang mewah dari kekasihnya yang bernilai mencapai Rp 349 juta.
Selain, itu Indra juga pernah memberikan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan ke Vanessa.
"Senilai Rp 7,8 miliar yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ucapnya.
Sementara, untuk ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, disebutkan berperan menerima aliran dana Rp 1,583 miliar.
Selain itu, Rudiyanto juga menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz.
"Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash," ujarnya.
Adapun keduanya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Saat ini keduanya tengah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Vanessa Khong Merasa Difitnah setelah Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz, Akui Punya Bukti Kuat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.