Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penyanyi Virzha Batal Diperiksa Kasus Investasi Bodong DNA Pro Pada Pekan Ini, Mengapa?

Bareskrim Polri memastikan penyanyi Virzha batal diperiksa terkait dugaan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro pada Jumat (22/4/2022) mendatan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Penyanyi Virzha Batal Diperiksa Kasus Investasi Bodong DNA Pro Pada Pekan Ini, Mengapa?
SRIPOKU.COM/RAHMALIYAH
Penyanyi Virzha Batal Diperiksa Kasus Investasi Bodong DNA Pro Pada Pekan Ini, Mengapa? 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan penyanyi Virzha batal diperiksa terkait dugaan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro pada Jumat (22/4/2022) mendatang.

"Nanti belum (Virzha diperiksa pekan ini). Kemarin rencananya minggu ini tapi ada update terbaru dari penyidik," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Ia menyatakan setidaknya ada lima orang publik figur yang bakal diperiksa terkait kasus DNA Pro. Mereka adalah Rizky Billar, Lesti Kejora, Billy Syahputra, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Novella.

Baca juga: Besok Rizky Billar-Lesti Kejora Diperiksa, Jelaskan Soal Uang Sekoper Rp1 M dari Tersangka DNA Pro

Baca juga: Penyanyi Virzha Diperiksa Bareskrim Pekan Depan dalam Kasus DNA Pro

"Jadi satu minggu ini ke depan ada 5 publik figur yang akan dimintai keterangan penyidik," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Penyanyi Virzha masuk ke dalam daftar publik figur yang akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan investasi bodong DNA Pro.

Chord Gitar Lagu Sirna - Virzha, Kunci Gitar dari C: Kau Buat Sirna Sudahlah
Chord Gitar Lagu Sirna - Virzha, Kunci Gitar dari C: Kau Buat Sirna Sudahlah (Tangkap layar akun YouTube alfarecords)

Pemeriksaan Virzha dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim PolriBrigjen Pol Whisnu Hermawan.

Berita Rekomendasi

Dia sebelumnya direncanakan bakal diperiksa pada Jumat 22 April 2022 pekan ini.

"Iya betul (Virzha). Tanggal 22 April," kata Whisnu saat dihubungi awak media, Minggu (17/4/2022).

Besok Rizky Billar-Lesti Kejora Diperiksa, Diminta Jelaskan Soal Uang Sekoper Rp1 Miliar dari Tersangka DNA Pro
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora diminta menjelaskan soal uang sekoper Rp1 miliar dari tersangka kasus DNA Pro, Stevan Richard alias Stefanus Richard yang disebut hanya konten.

Adapun keduanya telah dijadwalkan bakal diperiksa pada Rabu 20 April 2022 mendatang. Pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi uang Rp1 miliar dari tersangka kasus DNA Pro.

"Tinggal nanti dia menyampaikan di depan penyidik aja apa yang sudah dilakukan oleh dia, bagaimana ceritanya dia sudah menerima," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Rizky Billar buka suara setelah kembali terseret kasus dugaan investasi bodong, kali ini robot trading DNA Pro.
Rizky Billar buka suara setelah kembali terseret kasus dugaan investasi bodong, kali ini robot trading DNA Pro. (Instagram @rizkybillar)

Gatot menerangkan bahwa keduanya juga diminta untuk menjelaskan hubungannya dengan Stefanus Richard.

"Bagaimana hubungannya itu kan dari teknis penyidikan, kita menunggu aja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus investasi bodong robot trading Stevan Richard alias Stefanus Richard mengaku memberikan uang sekoper Rp1 miliar kepada pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora hanya sebagai konten.

Hal tersebut diketahui saat penyidik Bareskrim Polri memeriksa Stefanus Richard seusai ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan

"Jawaban tersangka, pemberian uang tersebut hanya sebagai konten," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Yuldi Yusman saay dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).

Ia menuturkan konten tersebut sengaja dibuat oleh tersangka Stefanus Richard untuk mempromosikan DNA Pro. Namun, hal tersebut masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Untuk mempromosikan DNA Pro," pungkasnya.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menangkap 6 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 6 tersangka lain yang kini masih buron.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, AS dan DV.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Kerugian Sementara Korban Capai Rp97 Miliar

Pengacara korban penipuan dan TPPU robot trading DNA Pro, Charlie Wijaya usai melapor petinggi DNA Pro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022)/Fandi Permana
Pengacara korban penipuan dan TPPU robot trading DNA Pro, Charlie Wijaya usai melapor petinggi DNA Pro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022)/Fandi Permana (Tribunnews.com/Fandi)

Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian sementara kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Jumlah ini berdasaekan dari 5 laporan pengaduan ke penyidik Polri.

“Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 april 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Ramadhan menjelaskan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Adapun 11 orang di antaranya merupakan saksi pelapor.

Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telau memeriksa seorang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida,” pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas