Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan atas Kasus Binomo Indra Kenz, Terancam 5 Tahun Penjara
Tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Vanessa Khong dan ayahnya ditahan usai menjalani pemerikaaan sebagai tersangka, Senin (18/4/2022).
Keduanya diperiksa mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB.
"Betul penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (19/4/2022), dilansir Kompas.com.
Ia mengatakan, Vanessa Khong dan ayahnya ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.
"Iya keduanya selama 20 hari ke depan," jelas Whisnu.
Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Akhirnya Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Indra Kenz
Terancam 5 Tahun Penjara
Vanessa Khong dan ayahnya terancam hukuman 5 tahun penjara seusai ditahan dalam kasus Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Dalam kasus tersebut, kata Whisnu, keduanya disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.
Mereka diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.
"Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," terang dia.
Baca juga: Usaii Diperiksa, Vanessa Khong dan Ayahnya Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Baca juga: Keberatan Jadi Tersangka, Vanessa Khong Kumpulkan Barang-barang Pemberian Indra Kenz
Hasil Kejahatan Ada di Dalam Rekening
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami soal hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz yang ditemukan di rekening Vanessa Khong dan ayahnya itu.
“Saat ini masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka terkait aliran dana hasil kejahatan IK, kejahatan dilakukan oleh tersangka IK, yang ada di dalam beberapa rekeningnya,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Musisi Yosi Project Pop Bakal Diperiksa Bareskrim Terkait Robot Trading Ilegal DNA Pro
Baca juga: Soal Kasus Robot Trading DNA Pro, Pengacara Jamin Musisi Ello Kooperatif
Diberitakan Wartakotalive.com, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei diperiksa penyidik sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, kuasa hukum Vanessa Khong, Brian Praneda mengatakan, Vanessa dan Rudiyanto Pei batal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Kamis (14/4/2022).
Ia mengatakan pihaknya telah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri.
Penundaan pemeriksaan lantaran Vanessa masih mempersiapkan bukti-bukti transaksi.
"Alasan kita lagi persiapkan bukti-bukti terkait dengan transaksi keuangan yang ada," kata Brian di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Komisi VI DPR Kejar Bappebti Soal Regulasi Robot Trading
Baca juga: Kasus DNA Pro Seret Banyak Artis, Bagaimana Cara Aman Berinvestasi di Robot Trading?
Vanessa Khong sempat keberatan dengan status tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diterapkan penyidik Diritipideksus Bareskrim Polri.
Pasalnya, kata Brian, dalam hubungan kekasih merupakan hal wajar Vanessa menerima hadiah dari Indra Kenz.
Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka pasca diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022.
Penyidik menjerat Vanessa Khong dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.