Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan atas Kasus Binomo Indra Kenz, Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan atas Kasus Binomo Indra Kenz, Terancam 5 Tahun Penjara
Kolase tribun bogor/ Instagram
Vanessa Khong dan Indra Kenz. Tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Vanessa Khong dan ayahnya ditahan usai menjalani pemerikaaan sebagai tersangka, Senin (18/4/2022).

Keduanya diperiksa mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB.

"Betul penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (19/4/2022), dilansir Kompas.com.

Ia mengatakan, Vanessa Khong dan ayahnya ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.

"Iya keduanya selama 20 hari ke depan," jelas Whisnu.

Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri 

Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Akhirnya Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Indra Kenz

Terancam 5 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

Vanessa Khong dan ayahnya terancam hukuman 5 tahun penjara seusai ditahan dalam kasus Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Dalam kasus tersebut, kata Whisnu, keduanya disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.

Mereka diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.

"Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," terang dia.

Baca juga: Usaii Diperiksa, Vanessa Khong dan Ayahnya Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Baca juga: Keberatan Jadi Tersangka, Vanessa Khong Kumpulkan Barang-barang Pemberian Indra Kenz

Vanessa Khong.
Vanessa Khong. (Kolase Tribunnews/ Instagram @vanessakhongg)

Hasil Kejahatan Ada di Dalam Rekening

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami soal hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz yang ditemukan di rekening Vanessa Khong dan ayahnya itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas