Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Khong Sesumbar Semua Harta Keluarganya Bukan dari Indra Kenz, Polisi Buktikan Sebaliknya

Usai diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz, ditahan selama 20 hari ke depan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Vanessa Khong Sesumbar Semua Harta Keluarganya Bukan dari Indra Kenz, Polisi Buktikan Sebaliknya
Instagram @indrakenz
Aliran dana Indra Kenz yang didapat dari korban aplikasi Binomo diduga mengalir ke sejumlah pihak. Termasuk salah satunya ke Vanessa Khong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz, ditahan selama 20 hari ke depan.

Ia diduga pernah menerima uang hingga sebidang tanah senilai total Rp 12,8 miliar dari Indra Kenz, yang lebih dulu ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (18/4/2022).

Uang itu diduga kuat berasal dari dugaan tindak pidana kejahatan kasus Binomo tersangka Indra Kenz.

Dari jumlah total uang itu, Rp5 miliar di antaranya merupakan uang tunai dari Indra Kenz.

Kolase Indra Kenz dengan Vanessa Khong dan Vanessa Khong dengan Julita Cen
Kolase Indra Kenz dengan Vanessa Khong dan Vanessa Khong dengan Julita Cen (Instagram)

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000," kata Whisnu.

Dijelaskan Whisnu, sebidang tanah yang diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz terletak di Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Baca juga: Ditahan karena Terseret Kasus Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Adapun perkiraan nilai tanah tersebut mencapai Rp7,8 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narasa I, Pakulonan, Serpong utara Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7.800.000.000 yang diatas namakan tersangka Vanessa Khong," ungkap Whisnu.

Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Di sisi lain, Whisnu menjelaskan bahwa Vanessa Khong juga menerima barang-barang branded dari Indra Kenz dengan senilai total Rp349 juta.

"Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai sekitar Rp 349.000.000," pungkasnya.

Karenanya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memutuskan menahan Vanessa Khong.

Baca juga: Ayahnya juga Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong: Penjara Bakal Penuh

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Dijelaskan Whisnu, Vanessa Khong dan ayahnya ditahan seusai diperiksa sejak Senin (18/4/2022) kemarin.

Keduanya rampung diperiksa sebagai tersangka hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Whisnu, keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hingga 20 hari ke depan.

"Iya keduanya selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Vanessa Khong sempat sesumbar semua hartanya bukan dari Indra Kenz

Vanessa Khong merasa tak terima jika dirinya dan keluarga ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan ia menyinggung pihak lain yang tak disebutkannya itu justru tidak diperiksa.

Diyakininya, pihak tersebut menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Baca juga: Ayahnya juga Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong: Penjara Bakal Penuh

Vanessa pun menuliskan keluh kesahnya di Instagram Story dengan akun @vanessakhongg.

"Aku dan keluargaku bisa buktiin kalau semua harta yg kami punya itu bukan dari indrakenz atau hasil cuci uang."

Vanessa Khong senggol mantan pacar Indra Kenz, Susyen Regina, singgung soal perjalanan ke Rusia hingga menduga pernah dibelikan barang.
Vanessa Khong senggol mantan pacar Indra Kenz, Susyen Regina, singgung soal perjalanan ke Rusia hingga menduga pernah dibelikan barang. (Instagram @vanessakhongg)

"Kenapa kita jadi tsk?"

"Karena kita dianggap org yg terdekat sama dia saat ini."

"Sementara org lain yg bener2 menerima dan bahkan menikmati aliran dana dari dia malah aman2 aja."

"Jangankan jadi tsk, diperiksa sebagai saksi pun tidak (emoji tertawa heran)."

Caption

"Mau heran tapi.... yasudahlah cukup sekiann (emoji tertawa heran)," tulis Vanessa pada Story.

Dalam story tersebut, ia sangat menyayangkan hal itu dan merasa pihak berwenang tidak bersikap adil.

(Tribunnews.com/Katarina Retri/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas