Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Khong Sesumbar Semua Harta Keluarganya Bukan dari Indra Kenz, Polisi Buktikan Sebaliknya

Usai diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz, ditahan selama 20 hari ke depan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Vanessa Khong Sesumbar Semua Harta Keluarganya Bukan dari Indra Kenz, Polisi Buktikan Sebaliknya
Instagram @indrakenz
Aliran dana Indra Kenz yang didapat dari korban aplikasi Binomo diduga mengalir ke sejumlah pihak. Termasuk salah satunya ke Vanessa Khong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz, ditahan selama 20 hari ke depan.

Ia diduga pernah menerima uang hingga sebidang tanah senilai total Rp 12,8 miliar dari Indra Kenz, yang lebih dulu ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (18/4/2022).

Uang itu diduga kuat berasal dari dugaan tindak pidana kejahatan kasus Binomo tersangka Indra Kenz.

Dari jumlah total uang itu, Rp5 miliar di antaranya merupakan uang tunai dari Indra Kenz.

Kolase Indra Kenz dengan Vanessa Khong dan Vanessa Khong dengan Julita Cen
Kolase Indra Kenz dengan Vanessa Khong dan Vanessa Khong dengan Julita Cen (Instagram)

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000," kata Whisnu.

Dijelaskan Whisnu, sebidang tanah yang diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz terletak di Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Baca juga: Ditahan karena Terseret Kasus Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara

BERITA REKOMENDASI

Adapun perkiraan nilai tanah tersebut mencapai Rp7,8 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narasa I, Pakulonan, Serpong utara Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7.800.000.000 yang diatas namakan tersangka Vanessa Khong," ungkap Whisnu.

Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Di sisi lain, Whisnu menjelaskan bahwa Vanessa Khong juga menerima barang-barang branded dari Indra Kenz dengan senilai total Rp349 juta.

"Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai sekitar Rp 349.000.000," pungkasnya.

Karenanya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memutuskan menahan Vanessa Khong.

Baca juga: Ayahnya juga Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong: Penjara Bakal Penuh


"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Dijelaskan Whisnu, Vanessa Khong dan ayahnya ditahan seusai diperiksa sejak Senin (18/4/2022) kemarin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas