Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

POPULER Seleb: Alasan Hotman Paris Mundur dari Peradi | Sosok Wanita Penyebab Putra Siregar Dibui

Hotman Paris akan mengungkap alasannya memilih mundur.| Chika disebut-sebut sebagai sosok penyebab Putra Siregar dan Rico Valentino dibui.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Salma Fenty
zoom-in POPULER Seleb: Alasan Hotman Paris Mundur dari Peradi | Sosok Wanita Penyebab Putra Siregar Dibui
Kolase Tribunnews
Hotman Paris akan mengungkap alasannya memilih mundur.| Chika disebut-sebut sebagai sosok penyebab Putra Siregar dan Rico Valentino dibui. 

Pasalnya, Aliando Syarief dan Prilly Latuconsina sudah tidak bertemu sejak delapan tahun lalu.

Bisa bertemu kembali, Prilly Latuconsina mengaku bahagia.

Lantaran, sang mantan kekasih sudah pulih dari masalah kesehatan mental Obsessive Compulsive Disorder (OCD) yang dideritanya.

"Alhamdulillah, happy kalau dia udah sehat."

"Alhamdulillah, senenglah," kata Prilly Latuconsina dikutip dari Intens Investigasi, Senin (18/4/2022).

BACA SELENGKAPNYA >>>

Baca juga: 10 Jam Tangan Mewah Disita dari Ayah Vanessa Khong Bernilai Rp8 M, Mereknya RM hingga Rolex

Baca juga: 8 Tahun Tak Bertemu, Prilly Latuconsina Ungkap Perasaan Sepanggung dengan Aliando: Happy Udah Sehat

4. Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara

Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong (Kolase Tribunnews/ Instagram @vanessakhongg)
Berita Rekomendasi

Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terancam hukuman 5 tahun penjara seusai ditahan dalam kasus Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Dalam kasus tersebut, kata Whisnu, keduanya disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.

Mereka diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.

"Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas