Choky Sitohang Minta Jadwal Pemeriksaan Kasus DNA Pro Dimundurkan, Polisi Beri Peringatan
Polisi memberikan peringatan artis Choky Sitohang soal permintaan mengundur jadwal pemeriksaan dugaan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memberikan peringatan artis Choky Sitohang soal permintaan mengundur jadwal pemeriksaan dugaan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Diketahui, Choky Sitohang sedianya diperiksa kasus DNA Pro pada Rabu (20/4/2022) kemarin. Namun, dia tidak bisa hadir dan meminta dijadwalkan pemeriksaan ulang pada pekan depan.
Baca juga: DJ Una akan Diperiksa Terikat Kasus DNA Pro, Disebut Pernah Dapat Untung Rp 623 Juta
Baca juga: Kasus DNA Pro Kembali Seret Artis, Giliran Choky Sitohang Bakal Dipanggil Bareskrim
"Bukan dari kepolisian yang menunda, ini kan pemeriksaan sebagai saksi, ya kita melihat bagaimana saksi siap untuk diperiksa kan kita koordinasinya sama dia," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).
Lebih lanjut, Gatot mengaku tidak masalah jika Choky Sitohang meminta atur jadwal pemeriksaan ulang. Namun, dia mengingatkan mengundur waktu pemeriksaan bisa menghambat proses penyidikan.
"Kalau minta atur jadwal oke, tapi kita juga enggak mau lama-lama karena ini kan menghambat proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Ada batasannya lah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro kembali menyeret sejumlah nama publik figur. Kali ini, artis Choky Sitohang direncanakan bakal diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa Choky Sitohang sejatinya direncanakan bakal diperoksa pada Rabu (20/4/2022) kemarin.
"Terhadap saudara CS yang seharusnya pada Rabu tanggal 20 April 2022. Iya CS (Choky Sitohang)," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Gatot mengatakan Choky Sitohang telah meminta untuk dijadwalkan ulang. Rencananya, Choky akan diperiksa sebagai saksi pada pekan depan.
"Meminta untuk dijadwalkan ulang pada minggu depan," pungkasnya.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.