Anji Senang Masyarakat Bisa Menerimanya Kembali Berkarya Meski Sempat Tersandung Kasus Narkoba
Anji kembali ke rutinitasnya serta bermusik, dengan menerima tawaran manggung yang datang kepadanya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah selesai menjalani rehabilitasi selama empat bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, 21 Oktober 2021, penyanyi dan musisi Anji kini kembali berkarya.
Anji kembali ke rutinitasnya serta bermusik, dengan menerima tawaran manggung yang datang kepadanya.
Anji senang lantaran masyarakat bisa menerima dirinya kembali berkarya, meski sempat tersandung kasus narkoba jenis ganja.
"Pastinya bersyukur. Kebetulan kesalahan yang saya lakukan itu merugikan diri saya sendiri dan keluarga," kata Anji ketika ditemui di pembukaan store The North Face Grand Indonesia Mall, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2022).
Pria berusia 43 tahun itu merasa tidak merugikan siapapun terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjeratnya.
Baca juga: Jarang Diketahui, Anji Beberkan Kebaikan Putra Siregar yang Kini Terseret Kasus Pengeroyokan
"Jadi diterima dengan baik kok sama masyarakat. Maksudnya engga ada masalah apa-apa," ucapnya.
Pelantun 'Dia' itu menilai meski dirinya tersandung kasus narkoba yang diyakini sebagai bentuk kesalahan besar dan tak bisa diterima, tapi Anji senang karyanya tetap dicintai masyarakat.
"Harusnya yang diperlakukan tidak baik kayak koruptor. Koruptor itu mengambil hak kita masyarakat," jelasnya.
Anji mengaku sudah mulai banyak tawaran manggung. Terlebih acara musik sudah bisa digelar sejak sebulan belakangan ini sampai seterusnya.
"Ya bersyukur Mei sudah ada sembilan panggung, bulan selanjutnya juga udah beberapa," ujar Anji.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Anji dengan hukuman empat bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan," tambahnya.
Hakim menyebutkan bahwa empat bulan rehabilitasi Anji dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani olehnya selama ini.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang pekan lalu, JPU menuntut Anji dengan lima bulan rehabilitasi.
Anji ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.
Menurut pengakuan Anji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.