DJ Una Tak Akan Kembalikan Uang Honor Manggung dari DNA Pro, Mengapa?
Jika artis lain seperti Rossa mengembalikan honor hasil manggung dari DNA Pro, tidak dengan DJ Una dikabarkan tidak akan dikembalikan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan WartawanTribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DJ Una menerima hasil manggung dari acara DNA Pro. Namun, ada perbedaan sikap dengan artis-artis lain yang juga manggung atas undangan DNA Pro.
Jika artis lain seperti Rossa mengembalikan honor hasil manggung dari DNA Pro, tidak dengan DJ Una dikabarkan tidak akan dikembalikan pada tim penyidik Bareskrim Polri.
Hal itu dikatakan langsung oleh kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy. Ia menyebut honor yang diterima sang klien bukan aliran dana yang bersifat ilegal.
Baca juga: DJ Una Dijanjikan Keuntungan 20 Persen hingga 6 Unit Mobil oleh DNA Pro, Kuasa Hukum: Semua Bohong
Baca juga: DJ Una Diperiksa 9 Jam Dicecar 35 Pertanyaan, Statusnya sebagai Saksi dan Korban DNA Pro
"Enggak ada pengembalian uang dan dana karena tidak ada aliran dana yang ilegal. Semua diterima sebagai seniman profesional," jelas Yafet Rissy di Bareskrim Polri, Senin (25/4/2022).
Diketahui, pemilik nama asli Putri Una Astari Thamrin ini baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus penipuan robot trading DNA Pro, Senin (25/4/2022).
Tidak hanya sebagai saksi, ia diperiksa sebagai korban dari robot trading DNA Pro.
DJ Una diperiksa selama sembilan jam hingga dicecar 35 pertanyaan terkait DNA Pro oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
Selain itu ia mengakui pernah mengisi acara yang digelar oleh DNA Pro pada 2021 silam. Ia pun menerima honor usai manggung di acara tersebut.
Atas kejadian ini, DJ Una mengaku akan lebih berhati-hati untuk mengeluarkan uang nya melakukan investasi melalui platform trading
"Pasti saya akan lebih berhati-hati dalam investasi, enggak akan mudah percaya orang yang baru," tutup DJ Una.
DJ Una Diperiksa 9 Jam Dicecar 35 Pertanyaan, Statusnya sebagai Saksi dan Korban DNA Pro
Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro, Senin (25/4/2022).
Selama sembilan jam ia diperiksa sebagai saksi karena diduga ikut dalam acara yang dibuat oleh DNA Pro.
"Lancar semua. Saya mau terima kasih juga sama semua penyidik yang sangat baik dan ramah," kata DJ Una usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin.
Sang pengacara Yafet Rissy menyebut sang klien dicecer sebanyak 35 pertanyaan di bagi dalam dua bagian.
Ternyata, selaian ikut dalam acara DNA Pro, DJ Una turut diperiksa sebagai korban dalam robot trading DNA Pro.
"Tadi diperiksa dengan 35 pertanyaan dalam 2 bagian utama. pertama sebagai korban kedua sebagai saksi," kata Yafet.
Pengakuan DJ Una Tentang DNA Pro
Lebih lanjut, DJ Una pun telah mengakui jika dirinya sempat mengisi sebuah acara dan mendapat bayaran dari salah seorang anggota DNA Pro.
Ia kala itu diundang untuk melakukan pekerjaannya sebagai seorang DJ.
"Saya ga tau siapa yang bayar tapi saya diundang," tutur DJ Una.
"Udah (menerima uang), Udah perform juga" pungkasnya.
DJ Una sendiri tidak membeberkan berapa bayaran yang diberikan kala ia manggung sebagai Disjoki.
Untuk diketahui, hingga saat ini, setidaknya ada 6 orang publik figur yang telah diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan kemarin.
Mereka adalah Ivan Gunawan, Rossa, Rizky Billar, Lesti Kejora, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Nowela.
Beberapa publik figur tersebut juga telah mengembalikan uang yang diduga adalah hasil penipuan dari DNA Pro untuk disita sementara.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
DNA Pro Janjikan Keuntungan hingga Bonus Mobi
Yafet menyebut Una diajak oleh Hoki Irjana gabung dan menginvestasikan uangnya ke DNA Pro dengan segala keuntungan, salah satunya 20 persen perbulan.
"Skema berinvest di DNA Pro yang katanya kalau invest akan dapar berapa untungnya. Secara global dr prospektus keuntungannya adalah 1 persen per hari, jadi satu bulan itu bisa mencapai 20 persen," jelasnya.
"Ini angka fantastis. Kalau satu bulan 20 persen, setahun berapa keuntungannya ya kali aja. Bandingkan aja dengan bank yang hanya enam sampai tujuh persen dan palng tinggi 10 persen," tambahnya.
Bagi Yafet, skema keuntungan DNA Pro yang diberikan kepada Una sangat fantastis.
Ada lagi keuntungan lain yang didapatkan Una jika menginvestasikan dana ke sana.
"Hoki Irjana mengajak dan bahkan menjanjikan berbagai hadiah termasuk tiga mobil CRV dan 3 Honda Brio. Itu yang dijanjikan jika berhasil memenuhi skema investasi," terangnya.
Menurut Yafet, bahwa DJ Una sama sekali tidak merasakan janji manis Hoki Irjana, dari DNA Pro yakni enam mobil jika skema inveatastinya berhasil.
"Ternyata semua bohong, omong kosong dan sampai Januari kemarin dana ga bisa ditarik dan hadiah tidak pernah diterima Una bersama teman dan keluarga," ujar Yafet Rissy.