Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Cover Lagu Tanpa Izin, Tri Suaka dan Zinidin Zidan Diminta Bayar Royalti Rp 1 Miliar untuk Satu Lagu

Tri Suaka dan Zinidin Zidan disomasi oleh sejumlah pencipta lagu dan diminta membayar royalti sebesar Rp 1 miliar untuk satu buah lagu.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Cover Lagu Tanpa Izin, Tri Suaka dan Zinidin Zidan Diminta Bayar Royalti Rp 1 Miliar untuk Satu Lagu
Instagram
Tri Suaka dan Zinidin Zidan disomasi oleh sejumlah pencipta lagu dan diminta membayar royalti sebesar Rp 1 miliar untuk satu buah lagu. 

TRIBUNNEWS.COM - Akibat membuat video parodi yang memperagakan gaya bernyanyi Andika Kangen Band berbuntut panjang buat Tri Suaka dan Zinidin Zidan.

Kali ini, Tri Suaka dan Zinidin Zidan disomasi dan diminta membayar royalti sebesar Rp 1 miliar untuk satu buah lagu.

Tri Suaka dan Zinidin Zidan mendapatkan somasi dari sejumlah pencipta lagu karena dianggap telah meng-cover lagu ciptaannya tanpa izin.




Melalui Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI), sejumlah pencipta lagu melayangkan somasi kepada penyanyi pendatang baru itu.

Baca juga: Kerugian Capai Rp 25 M, Tri Suaka Diminta Temui Pencipta Lagu Minang untuk Bahas Royalti

Baca juga: Awalnya Hiraukan Tri Suaka dan Zidan, Andika Kangen Band Didesak Musisi Senior agar Beri Efek Jera

Ketua Divisi Hukum dan Advokat Forkami, Ariyanto mengatakan organisasi yang diwakilinya juga telah menghitung royalti dari para musisi yang lagunya dipakai tanpa izin.

Ariyanto menyebut perilaku itu sama saja dengan membajak.

"Menghitung royalti untuk mereka-mereka lagunya dipakai tanpa izin," kata Ariyanto, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (27/4/2022).

BERITA TERKAIT

"Karena di dalam Undang-Undang Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebutkan sebagai pelaku pembajakan," sambungnya.

Tri Suaka dan Zinidin Zidan.
Tri Suaka dan Zinidin Zidan disomasi oleh sejumlah pencipta lagu dan diminta membayar royalti sebesar Rp 1 miliar untuk satu buah lagu. (Tangkapan layar YouTube dunia MANJI)

Menurutnya, Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Pidananya 8 tahun dan dendanya sebesar Rp 1 miliar lebih," terang Ariyanto.

Lantaran ada 10 lagu yang dicover Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Ariyanto mengatakan para pencipta tersebut meminta ganti rugi sebanyak Rp 10 miliar.

"Kalau untuk melakukan gugatan perdata, kami meminta ganti rugi kerugian materiil immateriil Rp 10 miliar dari 10 lagu," ujar Ariyanto.

"Yang telah di-upload viewers-nya antara 1 juta sampai 12 juta," tambahnya.

Baca juga: Ngaku Sudah Maafkan Tri Suaka, Andika Kangen Band Beri Perlakukan Beda ke Zidan: Abang Nggak Kenal

Gaya Menyanyi Andika Kangen Band Diledek Tri Suaka dan Zinidin Zidan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas