Akhirnya Bertemu, Andika Kangen Band dan Tri Suaka Justru Pamer Dapat Hadiah Sepatu Kembar
Andika Kangen Band dan Tri Suaka akhirnya bertemu langsung, keduanya justru mendapatkan sepatu kembar.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Salma Fenty
Ariyanto mengungkapkan, Tri Suaka membawakan lagu dari pencipta lagu Minang tanpa izin.
"Menghitung royalti untuk mereka yang lagunya dipakai tanpa izin," terang Ariyanto.
"Di dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebut sebagai pelaku pembajakan."
"Pidananya adalah 8 tahun dan dendanya sebesar Rp 1 miliar lebih," tambahnya.
Selain minta maaf, Tri Suaka juga diminta untuk menemui pihak Forkami secara langsung.
"Saya tegaskan lagi, seharusnya Tri Suaka menemui ketua Forkami bukan hanya meminta maaf saja."
"Tapi kami di sini organisasi perwakilan dari pencipta-pencipta lagu melayu," tuturnya.
Pencipta lagu Minang yang tergabung dalam Forkami juga berencana mempolisikan Tri Suaka.
Selain laporan pidana, Tri Suaka juga terancam digugat secara perdata di Pengadian Niaga.
Ariyanto mengatakan, pihaknya meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 10 miliar.
"Ada beberapa pencipta lagu menghubungi kami untuk melakukan laporan pidana," jelas Ariyanto.
"Untuk gugatan perdata kami meminta ganti rugi materiil dan immateriil Rp 10 miliar."
"Dari 10 lagu yang telah di-upload dan view-nya antara 1 juta sampai 12 juta," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Febia)