Akhirnya Bebas Bersyarat dari Penjara di Hari Lebaran, Ridho Rhoma Dapat Remisi 2 Kali
Ridho Rhoma dapat remisi 2 kali selama di penjara terkait kasus narkoba, kini akhirnya bebas bersyarat di hari lebaran.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan buka suara soal bebasnya Ridho Rhoma.
Dikutip dari KH Infotainment, Selasa (2/5/2022), pedangdut Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat.
Tonny mengungkapkan, dalam kasus narkoba putra Rhoma Irama divonis 2 tahun penjara.
Lantas seharusnya, Ridho Rhoma dapat menghirup udara segar, pada 4 Februari 2023 mendatang.
Ia mulai ditahan sejak awal Februari 2021 dan pindah ke Lapas Cipinang akhir Oktober 2021.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009," kata Tonny.
Baca juga: Lebaran Bareng FORSA, Rhoma Irama: Artis Tanpa Fans Bukan Apa-Apa
"Dipidana 2 tahun dan bebas murninya itu sebenarnya pada 4 Februari 2023."
"Yang bersangkutan mulai ditahan 4 Februari tahun 2021, dan diputus selama 2 tahun."
"Ridho Rhoma dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Lapas Cipinang," tuturnya.
Sebelum akhirnya bebas, Ridho Rhoma mendapatkan remisi sebanyak dua kali.
Pertama, ia mendapat remisi satu bulan saat Hari Kemerdekaan RI tahun 2021, lalu.
Kemudian, sang pedangdut mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2022.
Baca juga: Ridho Rhoma Bebas dari Penjara, Rhoma Irama Bahagia Banget
Baca juga: Rhoma Irama akui Sangat Happy Lebaran Tahun Ini, Kenapa?
Setelah mendapat remisi dua kali, Ridho Rhoma bebas pada awal Desember 2022.
"Remisi umum Hari Kemerdekaan tahun 2021 sebesar 1 bulan," terang Tonny.