Merasa Ada Kejanggalan Penghentian Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Ayu Thalia Minta Cek CCTV di TKP
Pengacara Ayu Thalia merasa ada kejanggalan dalam penghentian kasus penganiayaan kliennya. Ia menuntut CCTV di TKP jadi bukti.
Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara selebgram Ayu Thalia dan Putra Ahok, Nicholas Sean memasuki babak baru.
Ayu Thalia menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik atas laporan Nicholas Sean.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (10/5/2022).
Namun, pada sidang kali ini pengacara Ayu Thalia, Pitra Romadoni merasa ada kejanggalan.
Lantaran keputusan polisi yang memberhentikan laporan kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Ayu Thalia.
Baca juga: Hari Ini Ayu Thalia Jalani Sidang terkait Kasusnya dengan Putra Ahok, Nicholas Sean
Baca juga: Duduk di Kursi Terdakwa karena Laporan Nicholas Sean, Thalia Ayu: Saya Akan Perjuangkan Hak Saya
"Kami menilai ada kejanggalan, terkait dengan penghentian laporan Kak Ayu," kata Pitra Romadoni dikutip Intens Investigasi, Selasa (10/5/2022).
Terlebih, alasan pemberhentian laporan tersebut karena tak ditemukan adanya tindak pidana.
Menurut Pitra Romadoni, hal itu nilai membingungkan.
"Yang dasarnya dalam SP2HP itu saya baca tidak ditemukan peristiwa pidana."
"Pertanyaannya cuma simpel, apakah luka-luka itu bukan peristiwa pidana? Apakah luka-luka itu adalah perkara perdata? Tidak."
"Dia mengalami kekerasan dan luka-luka, kalau tidak cukup bukti itu masih logika. Tetapi ini tidak menemukan tindak pidana," papar Pitra Romadani.
Selain itu, Pitra Romadoni menuntut agar rekaman video CCTV ditempat kejadian perkara dijadikan sebagai barang bukti.
Ia menilai, rekaman tersebut dapat membuktikan benar atau tidaknya penganiayaan yang diterima Ayu Thalia.
"Kalau perkara ini mau terang benderang, kita ingin mencari kebenaran tolong CCTV yang ada di Prestige itu dibuka semua," ujarnya.
Baca berita terkait Ayu Thalia dan Nicholas Sean lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW)