Eks ART Ibunya Bantah Diberi Tempat Tinggal Gratis, Nirina Zubir Ungkap Sebaliknya
Riri Khasmita, eks ART ibunda Nirina Zubir, duduk sebagai terdakwa kasus penggelapan surat tanah milik ibunda sang artis.
Editor: Willem Jonata
"Iya (dipercaya untuk mengurus kos-kosan). Membayar setiap bulannya," jelasnya.
Dalam kasus ini, diketahui Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Riri diduga menipu dan menyalahgunakan kepercayaan ibunda Nirina Zubir.
Dia diduga membuat ibunda Nirina percaya surat-surat tanahnya hilang. Kemudian ibunda Nirina Zubir mengikuti saran Riri Khasmita untuk mengurus.
Setelah diminta mengurus surat-surat tanah yang disebut hilang, Riri Khasmita justru membaliknama aset dengan total 6 aset tersebut menjadi namanya dan suami dengan dibantu 3 orang notaris PPAT Jakarta Barat yang juga menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.