Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Meski Lelah, Nirina Zubir Siap Kawal Kasus Mafia Tanah Riri Khasmita hingga Usai, Ini Alasannya

Nirina Zubir rupanya sudah bertekad untuk terus mengawal kasus tersebut, yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Meski Lelah, Nirina Zubir Siap Kawal Kasus Mafia Tanah Riri Khasmita hingga Usai, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Nirina Zubir saat ditemui di Plaza Senayan Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2022). 

"Membayar, saya membayar setiap bulan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya Riri Khasmita dilaporkan ke polisi oleh Nirina Zubir atas kasus dugaan mafia tanah dan mengaku telah dirugikan hingga Rp17 miliar.

Pasalnya, Riri diduga telah menggelapkan enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina.

Baca juga: Nirina Zubir Bersyukur Terima Panggilan Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah, Minta Doa dan Support

Kasus ini bermula ketika mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, meminta asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) enam aset pada 2015

Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset pun timbul. Ia lantas menceritakannya tujuan itu kepada suaminya, Edrianto.

Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Berita Rekomendasi

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Momen Saling Tatap Nirina Zubir dan Riri Khasmita, Sang Mantan ART Disebut Belum Minta Maaf
Momen Saling Tatap Nirina Zubir dan Riri Khasmita, Sang Mantan ART Disebut Belum Minta Maaf (istimewa/instagram/nirina)

Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Dalam kasus ini, terdapat pula dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Berdasarkan penuturan Nirina Zubir, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.

Para tersangka kemudian dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen (TPPU). Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Kelelahan psikis

Ruben Siregar, kuasa hukum Nirina Zubir angkat bicara seputar kliennya yang menjadi saksi saat sidang kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas