Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Sebut Dinner Bareng Miyabi Acara Personal, Polda Metro: Tak Perlu Perizinan

Rencananya, Miyabi akan datang ke Indonesia bulan depan. Polda Metro Jaya menyatakan tidak perlu ada izin.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sebut Dinner Bareng Miyabi Acara Personal, Polda Metro: Tak Perlu Perizinan
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Miyabi alias Maria Ozawa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Acara gala dinner berama eks bintang film panas asal Jepang, Maria Ozawa atau Miyabi, masih menuai polemik masyarakat.

Rencananya, Miyabi akan datang ke Indonesia bulan depan.

Kedatangan Miyabi dipromotori oleh event organizer di Jakarta untuk menjadi bintang tamu acara gala dinner.

Menanggapi rencana kedatangan Miyabi , Polda Metro Jaya menyatakan tidak perlu ada izin.

Baca juga: Rencana Gala Dinner Bareng Miyabi di Jakarta Tuai Penolakan, Ini Respons Dinas Parekraf DKI

Baca juga: Harga Tiket Gala Dinner Miyabi di Atas Rp 15 Juta, Anggota DPRD DKI: Mending Buat Modal Usaha

Sebab acara yang digelar sifatnya secara personal, bukan untuk menggelar acara yang mendatangkan orang banyak.

"Miyabi kan datangnya secara personal, dia kan tidak mengadakan acara secara umum kan? Tidak mengundang orang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

Oleh karena itu, kedatangan Miyabi ini bukan untuk menggelar sebuah event meski ada harga tiket yang dipatok. Zulpan menyebut alasan pihak penyelenggara tak perlu minta izin keramaian dari kepolisian sebab kedatangan Miyabi tak mengundang banyak orang untuk hadir.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jadi tidak perlu memerlukan izin keramaian," kata Zulpan.

Sebagai informasi, Maria Ozawa akan berkunjung ke Jakarta dalam acara gala dinner dengan para penggemarnya di salah satu hotel mewah pada Juni mendatang.

Gala dinner dengan Miyabi tersebut digelar terbatas hanya untuk 50 orang dan mereka harus merogoh kocek sebesar Rp 15 juta belum termasuk pajak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas