Kekey Dinyatakan Anak Biologisnya, Rezky Aditya Diminta Pengacara Wenny Tes DNA Jika Tak Terima
Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Rezky Aditya adalah ayah biologis dari Kekey, putrinya dengan Wenny Ariani di luar nikah.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan gugatan banding yang diajukan oleh Wenny Ariani.
Hasil putusan tersebut menyatakan Rezky Aditya sebagai ayah biologis Naira Kaemita Sasmita alias Kekey.
Mendengar hasil putusan tersebut, Wenny Ariani tak kuasa menahan tangisnya.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan.
Baca juga: Rezky Aditya Ditetapkan Sebagai Ayah Biologis Putrinya, Wenny Ariani Singgung Kebahagiaan Anak
Baca juga: Wenny Ariani Berharap Rezky Aditya Segera Akui Ayah dari Anaknya
Ferry Aswan menyebut kliennya bersyukur atas hasil putusan tersebut.
"Ya bener sudah diputus. Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini," kata Ferry, dilansir Tribunnews, Selasa (24/5/2022).
"Dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini," lanjut Ferry.
Apabila Rezky Aditya tidak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka Rezky harus melakukan tes DNA.
"Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya," sambung Ferry.
"Seandainya dia nggak terima, dia harus mau tes DNA," tutup Ferry.
Sebagai informasi, Kekey merupakan anak Rezky Aditya dari hubungan tanpa pernikahannya dengan Wenny Ariani.
Pengadilan Tinggi Banten dalam amar putusannya menyatakan seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat, lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan No.3174 LT-15032016-0133 tanggal 6 Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat (Rezky Aditya)/Terbanding selama ia Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya.
Putusan itu diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH
Putusan itu mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Baca juga: Wenny Ariani Menangis, Terharu Pengadilan Tinggi Banten Tetapkan Rezky Aditya Ayah Biologis Anaknya
Baca juga: Tak Lagi Bisa Berkilah, Rezky Aditya Dinyatakan sebagai Ayah Kandung Kekey Putri Wenny Ariani
Saksi penggugat menyebut anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Diwartakan sebelumnya, Wenny Ariani pertama kali muncul di hadapan publik pada 2021 lalu.
Saat itu, ia mengaku memiliki anak hasil hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.
Wenny Ariani bahkan sampai menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021.
Ia menempuh jalur hukum karena pengakuannya soal status anak tidak mendapat tanggapan dari Rezky.
Namun, gugatannya ditolak.Tak menyerah, Wenny lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022.
Wenny Ariani Tuntut Rp 17,5 Miliar ke Rezky Adhitya
Diwartakan Kompas.com sebelumnya, Ferry Aswan meengungkap alasan kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp 17,5 miliar ke Rezky Adhitya.
Ia menegaskan, tuntutan tersebut bukan prioritas utama dalam kasus hukum kliennya.
"Masalah nilai, itu bukan prioritas utama kami," kata Ferry seperti dikutip dari KH Infotainment, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Wenny Ariani Tantang Rezky Aditya Buat Laporan, Anggap Suami Citra Kirana Kurang Jantan
Baca juga: Rezky Aditya Siap Hadapi Segala Upaya Hukum yang Ditempuh Wenny Ariani
Alih-alih mendapatkan ganti rugi uang, Ferry Aswan justru ingin agar Rezky Adhitya membuktikan status sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani.
"Yang kami mau pengakuan dan tanggung jawab saja," terang Ferry.
Wenny Ariani mengajukan beberapa poin dalam gugatannya terhadap Rezky Adhitya.
Sita jaminan dan uang ganti rugi sebesar Rp 17,5 miliar menjadi dua poin yang mendapat sorotan publik.
"Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT/RW 001/010, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan dan satu mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE," bunyi poin gugatan Wenny Ariani yang tertera di SIPP Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang sendiri terpaksa harus ditunda lantaran Rezky Adhitya tidak menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 14 Juli 2021.
Baca berita terkait Rezky Aditya dan Wenny Ariani lainnya
(Tribunnews.com/ Dipta/ Mohammad Alivio Mubarak Junior)(Kompas.com/Ady Prawira Riandi)